yoldash.net

Heru Budi soal Kenaikan UMP DKI 2024: Paling Lambat Diumumkan Besok

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diumumkan paling lambat Selasa (21/11) besok.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diumumkan paling lambat Selasa (21/11) besok. ( CNN Indonesia/Panji Septo).

Jakarta, Indonesia --

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diumumkan paling lambat Selasa (21/11) besok.

"Iya iya, paling lambat. Besok, 21 (November) paling lambat," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).

Meski begitu, Heru enggan membeberkan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta. Ia hanya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023," ucapnya.

Menurutnya, rekomendasi besaran UMP telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024, Jumat (17/11) malam.

Berdasar berita acara keputusan sidang yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.

Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMPDKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.

[Gambas:Video CNN]

Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.

Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.


(lna/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat