yoldash.net

Kapan UMP 2024 Bakal Diumumkan?

Gubernur dan/atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan upah minimum regional (UMR) paling lambat 21 November 2023.
Gubernur dan/atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan upah minimum regional (UMR) paling lambat 21 November 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, Indonesia --

Gubernur dan/atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan upah minimum regional (UMR) paling lambat 21 November 2023.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya," bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika 21 November bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional, menurut beleid itu, maka pengumuman harus dilakukan satu hari sebelumnya.

Lihat Juga :

ADVERTISEMENT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menjamin upah minimum 2024 naik seiring terbitnya peraturan baru itu.

Ia menjelaskan kenaikan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Hal ini diatur Pasal 26 ayat (5).

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat