yoldash.net

Pemprov Pastikan UMP DKI Bakal Diumumkan Sebelum 21 November

Pemprov DKI Jakarta memastikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan disampaikan paling lambat pada 21 November 2023.
Pemprov DKI Jakarta memastikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan disampaikan paling lambat pada 21 November 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan disampaikan paling lambat pada 21 November 2023.

Besaran upah tersebut akan mempertimbangkan rekomendasi dari tiga poin hasil Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (17/11) malam.

"Setelah selesai sidang, kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya. Pakai Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gub," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho sebelum mengikuti Sidang Dewan Pengupahan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan dari sidang tersebut akan menjadi rekomendasi bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

ADVERTISEMENT

"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," terangnya.

Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Berdasar berita acara keputusan sidang yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.

Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.

Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.

Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

[Gambas:Video CNN]



(yoa/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat