Budi Arie Ancam Denda Google dll Rp500 Juta Per Konten Terkait Judol
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, hingga X mengenai judi online. Ia mengancam akan mengenakan sanksi Rp500 juta per konten.
Judi online juga populer disingkat dengan judol.
"Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," ujar Budi Arie lewat jumpa pers secara daring, Jumat (24/5).
Menurut dia, Indonesia sudah darurat judi online. Ia mengungkit kejadian anggota TNI yang mengakhiri hidup diduga karena terlilit utang akibat bermain judi online.
Ia pun mengancam akan mengumumkan penyelenggara internet bandel yang tidak serius memberantas judi online serta mencabut izinnya.
"Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," kata Budi.
Sebagai langkah serius pemerintah memberantas judi online, Budi menjelaskan Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.
(khr/ryn/asa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Stop Stunting, Kominfo Giat Info Tentang Gizi Seimbang Lewat Genbest
TransJakarta Ungkap Alasan Bus Bisa Dilacak di Google Maps
VIDEO: 'Genderang Pembebasan' Palestina Kepung Google I/O 2024
Google Luncurkan Sederet Fitur AI Baru di I/O 2024
Medsos Influencer Saham Ahmad Rafif Sudah Diblokir Kominfo
Pria Gantung Diri di Tangsel, Diduga Terlilit Utang Kalah Judi Online
Satgas Judol: Penyidik Punya 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online
Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli