yoldash.net

Cerita Persahabatan Panjang Warga RI dengan Kebocoran Data Pribadi - Halaman 3

Kasus kebocoran data pribadi masih menjadi rutinitas warga Indonesia. Sudah efektifkah jurus pemerintah menangani masalah ini?
Ilustrasi. UU PDP belum bisa diterapkan penuh untuk melindungi data warga. (REUTERS/Kacper Pempel)

Keseriusan pemerintah menangani masalah kebocoran data pribadi jadi pertanyaan. Sejumlah pakar keamanan siber menilai pemerintah Indonesia belum serius menangani masalah kebocoran data yang marak dalam beberapa tahun terakhir.

Mereka beranggapan belum ada sanksi tegas yang bisa menjerat pengelola yang mengalami kebocoran data.

Deputy of Operation CSIRT.id Muhammad Salahuddien Manggalany menyebut ketidakseriusan pemerintah itu terlihat dari belum ada sanksi tegas bagi pengelola yang mengalami kebocoran data.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau enggak ada sanksinya, berarti enggak serius. Sekarang ini, semua kejadian itu mau yang skalanya paling sedikit kebocoran data sampai yang sudah 330 juta tapi enggak diakui, kan enggak ada sanksinya," ujar Salahuddien dalam sebuah konferensi beberapa waktu lalu.

Pemberian sanksi tegas dapat menjadi parameter seberapa serius pemerintah dalam menangani masalah ini.

ADVERTISEMENT

Salahuddien mengatakan pemberian sanksi itu bisa berupa denda bagi pengelola data yang mengalami kebocoran hingga memecat pejabat terkait.

"Ini kan enggak ada, jadi enggak punya parameter mana [insiden kebocoran data] yang penting, mana yang gawat," ungkap dia.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga mengatakan dengan semakin meningkatnya pertumbuhan pengguna internet di dalam negeri, keamanan siber harus menjadi salah satu fokus bagi pemerintah.

Pihaknya sudah berulang kali menyampaikan bahwa masalah kebocoran data ini tidak bisa disepelekan. Menurut Arief pengesahan UU PDP harus menjadi pintu masuk agar ada sanksi tegas dari pemerintah.

Tanpa sanksi itu, akan ada banyak lembaga yang mengalami kebocoran data cuma mengelak atau sekadar meminta maaf jika insiden itu terjadi.

Sementara, dengan pemberian sanksi diyakini bakal memberi efek jera bagi pengelola data.

Tak dianggap masalah serius

Ketua Forum Keamanan Siber dan Informasi (FORMASI) Gildas Arvin Deograt menyebutkan saat ini sejumlah pengelola belum menganggap masalah kebocoran data sebagai masalah serius. Pasalnya, kejadian kebocoran data kerap berulang, tapi tak ada perbaikan.

"Kalau dari sudut pandang pihak yang mengelola data-data kita kemudian bocor, itu sepertinya tidak dianggap serius, karena kan berulang terus. tapi dari sisi kita sebagai yang korban sesungguhnya karena data kita bocor, menurut saya ini sangat serius," ujar Gildas.

Gildas kemudian menyoroti kasus 407 warga di Garut yang dicatut identitasnya untuk berutang ke pinjaman online (pinjol). Ratusan warga itu kaget karena selama ini merasa tidak pernah berutang ke pinjol.

Perwakilan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Arief Wahyudi mengakui bahwa masih ada kekosongan hukum dalam menangani masalah kebocoran data.

Pasalnya, UU PDP yang disahkan tahun lalu baru efektif pada 2024.

"Di situ terjadi kekosongan. Dari sisi lembaga pengawas PDP juga belum terbentuk, masih tunggu perpres. di situ juga masih terjadi kekosongan," kata Arief.

Namun begitu, menurut Arief, sebetulnya ada aturan-aturan eksisting yang bisa berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) maupun UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kendati demikian, Arief mengakui dalam aturan tersebut pemberian sanksi mengenai kebocoran data baru sebatas pemberian sanksi administratif atau teguran tertulis.

"Yang perbuatan non-comply, itu sanksinya di PP 71 teguran tertulis, dan sebagainya. Sedangkan kalau kriminal melawan hukum bisa ke UU ITE yang seharusnya UU ITE ini ke arah situ, bukan ke pasal-pasal yang itu-itu aja yang heboh," ujar dia.



(tim/arh)

HALAMAN:
1 2 3

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat