Apa itu Bom Fosfor yang Diduga Dipakai Israel buat Serang Gaza? - Halaman 2
Apakah senjata ini terlarang?
Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW), sebuah badan pelaksana Konvensi Senjata Kimia antar-pemerintah, belum mencantumkan fosfor putih dalam salah satu dari tiga Daftar Senjata Kimia.
Sesuai hukum internasional, penggunaan cangkang fosfor putih dilarang di wilayah sipil yang padat penduduknya. Namun, undang-undang mengizinkan penggunaannya di ruang terbuka untuk digunakan sebagai pelindung pasukan.
Senjata fosfor putih juga tidak dilarang, namun penggunaannya di wilayah sipil dianggap sebagai kejahatan perang.
"Ilegal, seperti halnya sistem senjata apa pun, untuk digunakan terhadap warga sipil, atau menggunakannya tanpa pandang bulu di wilayah yang menurut Anda padat penduduknya," cetus Johnson.
Riwayat penggunaan
Human Rights Watch mengatakan terdapat dokumentasi kematian warga sipil akibat penggunaan fosfor putih di zona perang di sejumlah wilayah seperti Suriah, Afghanistan, dan Gaza.
Johnson pun mengungkap senjata berbahan fosfor ini pernah digunakan pasukan AS di Irak, Afghanistan, dan Suriah, dan secara rutin digunakan dalam operasi militer.
Laporan Human Rights Watch menyatakan Israel secara ekstensif menggunakan amunisi fosfor putih dalam operasi militer 22 hari di Gaza yang disebut 'Operasi Cast Lead' pada 27 Desember 2008 hingga 18 Januari 2009.
Laporan tersebut mengklarifikasi bahwa amunisi fosfor putih tidak membunuh sebagian besar warga sipil di Gaza, karena banyak orang yang meninggal akibat rudal, bom, artileri berat, peluru tank, dan tembakan senjata ringan.
Namun, mereka berpendapat penggunaannya di lingkungan padat penduduk melanggar hukum kemanusiaan internasional, yang mengharuskan adanya tindakan pencegahan untuk menghindari kerugian bagi warga sipil.
Investigasi PBB yang sedang berlangsung terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik Israel-Hamas mengatakan "sudah ada bukti jelas bahwa kejahatan perang mungkin sudah dilakukan".
"Semua yang melanggar hukum internasional dan menargetkan warga sipil harus bertanggung jawab atas kejahatan mereka," kata Komisi Penyelidikan (Commission of Inquiry) PBB, dikutip dari AFP.
COI, investigasi tingkat tertinggi yang dapat diperintahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dibentuk pada Mei 2021 untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan dan HAM internasional.
(tim/arh)Terkini Lainnya
Apakah senjata ini terlarang?
Riwayat penggunaan
FOTO: Puluhan Ikan Pari Langka Terdampar di Pantai Gaza
Spesifikasi F-35, Jet Canggih Israel Penggempur Wilayah Udara Gaza
Cara Kerja Iron Dome, Tak 100 Persen Hadang Roket-roket Hamas
Mengenal 'Benteng' Israel Iron Dome, Kenapa Bisa Dibobol Hamas?
VIDEO: Pasukan Israel Kembali Usir Warga Palestina dari Gaza
Netanyahu Ngotot Ingin Israel Libas Hamas Jelang Dialog Kesepakatan
Hamas Siap Dialog Bebaskan Sandera Tanpa Damai Permanen dengan Israel
VIDEO: Penampakan Horor Sekolah Gaza Usai Dibombardir Israel