yoldash.net

Warganet Makin Terancam UU ITE, 2022 Pecahkan Rekor 9 Tahun

Jumlah insiden keamanan digital dan pelaporan menggunakan UU ITE meningkat pada 2022. Hal itu terungkap dari laporan tahunan SAFE Net.
Ilustrasi. Kasus-kasus UU ITE diduga untuk membungkam netizen. (iStockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, Indonesia --

Insiden yang berkaitan dengan keamanan digital dan jumlah pelaporan yang menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meningkat pada 2022.

Data-data itu terungkap dalam laporan situasi Hak-hak Digital Indonesia 2022 dari SAFEnet berjudul "Robohnya Hak-hak Digital Kami", pekan lalu.

Sekretaris SAFEnet Anton Muhajir mengungkapkan isu hak-hak digital "relatif baru" dan "belum banyak diperhatikan di Indonesia" dibanding isu lain seperti kesetaraan gender, HAM dll.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak-hak digital sendiri didefinisikan SAFEnet sebagai "Hak asasi manusia yang berlaku di dunia online" kata Muhajir.

Dalam laporan tersebut, insiden keamanan digital pada 2022 meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Selama tahun 2022, terjadi insiden keamanan digital sebanyak 302 kali. Artinya, rata-rata terjadi lebih dari 25 insiden tiap bulan," tulis laporan tersebut

"Angka tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya yaitu 147 insiden (2020) dan 193 insiden (2021). Tiga bulan tertinggi jumlah insidennya adalah September, Agustus, dan April."

SAFEnet mencatat maraknya serangan digital itu tidak terlepas dari "situasi politik nasional maupun lokal". Contohnya terjadi pada September 2022 yang ditandai dengan serangan terhadap akun Twitter Mata Najwa, jurnalis, staf media, maupun mantan staf Narasi TV.

"Sebanyak 30 pekerja media Narasi TV tersebut termasuk pemimpin redaksi, produser, reporter, desainer, dan staf sumber daya manusia," tulis SAFEnet.

Selain itu, SAFEnet juga mengungkapkan beberapa insiden lain yang membuat data insiden keamanan digital melejit, yakni serangan terhadap warganet yang memprotes pemblokiran akses terhadap beberapa platform seperti PayPal dan Steam pada Agustus 2022.

Tahun 2022 juga dianggap SAFEnet sebagai "babak baru merosotnya kebebasan berekspresi di Indonesia". Pasalnya, tidak ada perkembangan berarti terkait sejumlah pasal yang bermasalah di UU ITE.

Hal itu ditambah dengan pengesahan regulasi baru seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dianggap "semakin membuka lebih lebar pintu pemidanaan ekspresi terhadap warganet".

"Kelompok kritis, seperti aktivis, jurnalis, dan mahasiswa, yang menggunakan media digital untuk berekspresi masih terus menghadapi ancaman pasal-pasal karet UU ITE dan KUHP."

"Pelapor berlindung di balik UU ITE dan KUHP untuk melaporkan warganet ke polisi. Maka, jumlah kriminalisasi terhadap ekspresi pada 2022 pun meningkat pesat," tulisnya.

SAFEnet mencatat ada peningkatan signifikan dalam hal pelaporan dengan menggunakan UU ITE.

"Tercatat sebanyak 97 kasus pemidanaan yang melibatkan 107 orang terlapor. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu sebanyak 30 kasus dengan 38 orang korban kriminalisasi."

"Jumlah yang meningkat drastis ini sekaligus menempatkan tahun 2022 sebagai tahun dengan jumlah pemidanaan terbanyak dalam 9 tahun terakhir," lanjut SAFEnet.

Menurut lembaga ini, pasal yang paling sering digunakan oleh pelapor adalah Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama serta pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian.

Pasal-pasal UU ITE tersebut juga sering dilapis dengan menggunakan pasal 310 KUHP lama terkait pencemaran nama dan Pasal 14-15 UU No. 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

"Pelapor yang menggunakan pasal 27 ayat 3 mayoritas merupakan pimpinan organisasi atau institusi yang mewakili kelompok atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan, disusul oleh para pesohor, juga pengusaha," katanya.

(lth/arh)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat