yoldash.net

Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS

Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ilustrasi sidang. Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)

Jakarta, Indonesia --

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Jemy bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambah jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Jemy. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Jemy belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Jemy disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun.

Kasus ini turut melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Ia dapat hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Johnny juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kemudian, Plate mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian ditambah uang pengganti Rp16,1 miliar dan US$10 ribu subsider dua tahun penjara.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat