Restui Kreator 'Ngemis' Gift via Live Streaming, Kominfo Beri Syarat
![Restui Kreator 'Ngemis' Gift via Live Streaming, Kominfo Beri Syarat 'Ngemis gift' alias meminta hadiah lewat siaran langsung seperti di platform TikTok tak dilarang Pemerintah. Ada pengecualian?](https://akcdn.detik.net.id/visual/2021/07/23/ilustrasi-aplikasi-tiktok-9_169.jpeg?w=650&q=90)
Kementerian Komunikasi dan Informatika merestui konten kreator 'ngemis' gift alias hadiah lewat siaran langsung seperti di platform TikTok.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditanya "minta gift dari live streaming gimana, Pak?"
"Apa saja itu kreativitas masyarakat silahkan saja, tapi kan ada rambu-rambunya," jawab dia di sela Peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022, di Jakarta, Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambu-rambu yang Semuel maksud di antaranya konten berbau seksual, erotisme, dan yang tidak sesuai perundang-undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Ada punya channel, ada yang mau nyawer ya monggo aja tapi ada batas-batasnya lah," tutur dia.
Kendati membolehkan kreator meminta hadiah, ia tetap melarang jika aktivitas itu melibatkan golongan lansia, disabilitas, hingga anak di bawah umur.
"Jangan mengeksploitasi lansia, difabel dan anak-anak. Konten boleh aja masyarakat kreatif, tapi jangan mengeksploitasi dan mengorbankan dari lansia," tuturnya.
Sebelumnya, viral di Tiktok video aktivitas ngemis online berupa mandi lumpur yang dilakukan oleh sejumlah lansia lewat siaran langsung (live streaming). Pelaku ngemis online akan mendapatkan uang dari saweran yang diberikan penonton yang menonton.
Video tersebut menuai protes karena dinilai mengeksploitasi para lansia.
Salah satu pemeran dalam video viral itu, Inak Mawar (55), mengaku tak dipaksa maupun sakit saat live streaming yang digelar oleh pemilik akun @bocahperik yang merupakan tetangganya, Sultan Ahyar (31).
Ia malah mengaku ketagihan live TikTok karena lebih memberi cuan ketimbang menggarap sawah di kampungnya di NTB.
Berdasarkan surat Kemensos, Kominfo mengambil langkah dengan meminta takedown konten itu kepada TikTok.
"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Jumat (20/1).
TikTok lewat pernyataan resmi mengaku prihatin dengan konten tersebut dan meminta pengguna tidak berpartisipasi dalam kegiatan ini.
"Keamanan dan keselamatan komunitas TikTok adalah prioritas utama kami. Sehubungan fenomena tersebut, kami sangat prihatin atas konten tersebut. TikTok kembali mengingatkan anggota komunitas kami untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat membahayakan mereka," tutur Perwakilan TikTok Indonesia, Kamis (26/1).
(can/arh)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Kominfo Minta Takedown 56 Konten Ngemis Online di TikTok
Kominfo Bikin Pelatihan, Diklaim Bisa Tangkal Serangan Hacker
Mengenal 'Body Count' yang Viral di TikTok, Bukan soal Korban Jiwa
TikTok Manut Kominfo, Klaim Sudah Takedown Konten Ngemis Online
Medsos Influencer Saham Ahmad Rafif Sudah Diblokir Kominfo
Polda Sulsel Laporkan 108 Situs Judi Online untuk Diblokir
Demo di Kemkominfo, Mahasiswa Bawa Simbol 'Kartu Merah'
Jokowi Klaim Serangan ke Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain