yoldash.net

Pesan Keras Kominfo kepada Para PSE: Ikuti Aturan Indonesia

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo menegaskan apabila PSE tak mau ikuti aturan artinya mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam suatu jumpa pers beberapa waktu lampau. (CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7) seperti dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, Kominfo per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Beberapa platform gim daring juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan seperti Steam, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi konten digital Origin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kominfo dan menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia.

Menjawab hal tersebut, Semuel mengatakan aturan pendaftaran PSE itu merupakan salah satu bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan game eSports di Indonesia. Syaratnya, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Tapi, kita tidak bisa mentolerir bagi game yang mencari uang di Indonesia, namun tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia," tegas Semuel.

Jika para pemain besar industri game global ini tidak mau mendaftar, Semuel melihatnya akan menjadi kesempatan bagi pemain lokal untuk semakin berkembang.

"Kami, pemerintah, akan mendukung industri game lokal untuk berkembang," kata Semuel.

Selain game, platform layanan keuangan PayPal turut terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan. PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri, sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.

Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.

Berkaitan dengan PayPal, Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," kata Semuel.

Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," tegas Semuel lagi

Jika tidak mendaftar, katanya, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia.

"Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar," kata Semuel.

"Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?" kata Semuel.

Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan data terbaru, sejumlah penyedia jasa situs atau aplikasi telah diblokir karena belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

(Antara/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat