yoldash.net

Netizen Ngaku Pebisnis Rental Mobil Coret Sewa ke Pati

Netizen mengkritisi permintaan sewa yang mengarah ke Pati, Jawa Tengah.
Pebisnis rental mobil khawatir menghadapi masalah saat mengizinkan penyewa ke arah Pati. (iStockphoto)

Jakarta, Indonesia --

Penganiayaan yang dialami oleh bos rental mobil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah membuat sejumlah pemilik rental mobil memasukkan wilayah Pati ke dalam daftar hitam penyewaan mobil.

Dalam sebuah postingan di akun Instagram Mobilgue, pengunggah yang mengaku membuka usaha bisnis rental mobil mengaku akan blacklist permintaan sewa yang mengarah ke Pati.

"Saya adalah salah satu pelaku rental mobil di Jawa Tengah. Mulai hari ini dan seterusnya saya blacklist semua order yang mengarah tujuan Pati," bunyi pada unggahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas unggahan itu pun diramaikan oleh komentar netizen. Disebutkan kalau netizen lain juga akan melakukan hal serupa.

"Saya juga blacklist arah Pati, mending yang lain dari pada nyawa hilang mobil dibakar," kata akun Nanang Firmansyah.

Jasa penyewaan mobil terdiri dari beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi dari penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas kunci.

Tidak hanya di akun Mobilgue. Imbauan untuk me-blacklist Pati di skena rental kendaraan juga datang dari akun Voltcyber_v2.

Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Pati merupakan sarang residivis penggelapan mobil yang disewakan.

"Jadi jika ada penyewa mau rental mobil menuju wilayah Pati langsung tolak saja. Atau jika GPS mobil mengarah ke arah ini pesan penting buat para pemilik rental mobil se Jateng," tutur akun tersebut.

Sebelumnya, bos rental berinisial BH dan rombongannya dikira maling sehingga dikeroyok warga dan mobilnya di bakar di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama menjelaskan BH dan tiga temannya datang ke Pati setelah BH melacak mobil yang hilang di daerah itu. BH dan rombongan datang untuk mengambil mobil tersebut.

"BH mengajak tiga korban lainnya mengambil mobil di daerah Pati dengan mengendarai mobil Sigra. Pada Kamis (6/6) sekira pukul 13.00 WIB korban tiba di wilayah Sukolilo. Termasuk menuju ke GPS mobil," jelas Bayu saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo.

Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.

"(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan, Sabtu (8/6).

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat