yoldash.net

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK

Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengurusan STNK yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan.
Untuk membuat surat kuasa pengurusan STNK ini tentu saja tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. Terdapat setidaknya 5 poin penting yang wajib dicantumkan dalam surat kuasa tersebut. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Daftar Isi
  • Poin surat kuasa pengurusan STNK
    • 1. Identitas pemberi kuasa
    • 2. Identitas penerima kuasa
    • 3. Keterangan surat kuasa
    • 4. Identitas kendaraan
    • 5. Tanda tangan dan meterai
  • Contoh surat kuasa pengurusan STNK
Indonesia --

Setiap pemilik kendaraan wajib hukumnya untuk melakukan perpanjangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masa berlaku STNK harus diperpanjang secara berkala setiap satu satu dan lima tahun sekali. Jika pemilik kendaraan lalai, maka akan dikenakan denda dengan besaran yang sudah ditentukan sebelumnya.

Perpanjangan STNK ini sangat penting untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan tujuan untuk membantu pihak kepolisian dalam memutakhirkan data kendaraan. Selain itu, perpanjangan STNK ini juga berfungsi untuk melindungi data kendaraan Anda dari tindakan kriminal.

Untuk melakukan pengurusan STNK, pemilik kendaraan yang tertera pada STNK harus hadir. Jika pemilik kendaraan berhalangan hadir, solusinya adalah dengan memberikan surat kuasa kepada seseorang yang sudah dipercaya untuk melakukan pengurusan STNK di kantor Samsat atau gerai Samsat terdekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat kuasa inilah yang nantinya akan menjadi bukti sah secara hukum yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengurusan STNK dari pemilik kendaraan kepada pihak lain yang telah diberikan kuasa untuk mengurusi perpanjangan STNK kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

Poin surat kuasa pengurusan STNK

Untuk membuat surat kuasa pengurusan STNK ini tentu saja tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. Terdapat setidaknya 5 poin penting yang wajib dicantumkan dalam surat kuasa tersebut.

1. Identitas pemberi kuasa

Poin pertama tentu saja adalah identitas dari pemberi kuasa yang merupakan pemilik kendaraan itu sendiri. Identitas diri ini meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, nomor identitas diri, (bisa KTP, SIM, maupun paspor), dan bisa ditambahkan identitas lainnya seperti, nomor ponsel dan kewarganegaraan.  

2. Identitas penerima kuasa

Setelah pemberi kuasa, yang tercantum berikutnya adalah identitas dari pihak yang diberikan atau pihak penerima kuasa. Identitas yang harus dicantumkan sama dengan format pemberi kuasa pada poin sebelumnya.

3. Keterangan surat kuasa

Poin berikutnya adalah keterangan surat kuasa. Pihak pemberi kuasa harus memberikan keterangan yang jelas tujuan dari penerbitan surat kuasa tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan surat kuasa tersebut.

4. Identitas kendaraan

Selain identitas pemberi dan penerima kuasa, identitas kendaraan yang STNK-nya ingin diperpanjang ini juga harus dicantumkan secara detail. Identitas kendaraan ini meliputi nama pemilik kendaraan, nomor polisi, warna kendaraan, jenis kendaraan, tahun perakitan, isi silinder, nomor BPKB, nomor rangka dan nomor mesin,

5. Tanda tangan dan meterai

Poin terakhir dalam pembuatan surat kuasa pengurusan STNK adalah dengan membubuhkan tanda tangan dan juga meterai dari masing-masing pihak.

Contoh surat kuasa pengurusan STNK

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini contoh surat kuasa pengurusan STNK agar lebih mudah untuk dipahami.

SURAT KUASA PENGURUSAN STNK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: Gunarso Efendi
  2. Tempat/Tgl Lahir: Jakarta, 31 Mei 1985
  3. Tanda Pengenal: KTP No. 3210310519852222
  4. Alamat: Jl. Kamboja No. 24, RT 04, RW IX, Kel. Pinang Ranti, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
  5. Kewarganegaraan: Indonesia

Memberi kuasa kepada:

  1. Nama: Budi Susilo
  2. Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 11 Desember 1980
  3. Tanda Pengenal: KTP No. 321011121982222
  4. Alamat: Jl. Mawar No. 15 RT 07, RW IX, Kel. Pinang Ranti, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
  5. Kewarganegaraan: Indonesia

Pemberi kuasa mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK pada instansi yang berwenang dengan identitas kendaraan sebagai berikut:

  1. STNK Atas Nama: Gunarso Efendi
  2. No. Polisi: B 1177 OVA
  3. Merk/Type: TOYOTA/INNOVA
  4. Tahun Pembuatan: 2014
  5. Isi Silinder: 2.500 CC
  6. Warna Kendaraan: Hitam
  7. No. Rangka: TYT360MTB3400IDM
  8. No. Mesin: TYT2GDFTV149
  9. No. BPKB: IDM2GDFTV360

Demikianlah surat kuasa pengurusan STNK ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 23 Mei 2024

Pemberi Kuasa: Gunarso Efendi

Penerima Kuasa: Budi Susilo.

Pada akhir surat kuasa, jangan lupa untuk membubuhkan materai Rp10 ribu rupiah yang sudah ditandatangani. Selain itu, pastikan agar penerima kuasa sudah melengkapi persyaratan untuk melakukan pengurusan STNK.

[Gambas:Video CNN]



(ahd/mik)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat