yoldash.net

Cara dan Biaya Perpanjang STNK 2024

Memperpanjang masa berlaku STNK ada dua, yakni tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng.
Cara perpanjang masa berlaku STNK 2024. (Antara/Muhammad Adimaja)

Daftar Isi
  • Cara perpanjang STNK 5 Tahunan via kantor Samsat
  • Cara perpanjang STNK 5 tahunan online
  • Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
  • Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan
Jakarta, Indonesia --

Cara memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki sejumlah persyaratan yang harus diketahui. Tak hanya itu, pemilik juga harus mengeluarkan biaya untuk mengurusnya.

STNK umumnya diperpanjang bila masa berlakunya habis. Fungsi dari STNK sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Memperpanjang STNK ada dua, yakni tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa berlaku STNK termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Syarat, biaya dan cara perpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama dengan tahun lalu. Saat ini ada dua cara memperpanjang STNK yakni ke Samsat atau via online, berikut caranya;

Cara perpanjang STNK 5 Tahunan via kantor Samsat

Cara perpanjang STNK 5 tahunan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung. Pastikan dokumen yang disiapkan lengkap saat berkunjung ke Samsat. Berikut caranya:

1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
4. Isi formulir perpanjangan STNK
5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

Cara perpanjang STNK 5 tahunan online

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu berkunjung ke kantor Samsat tidak perlu khawatir, sebab bisa dengan cara online. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran data diri.
3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki.
4. Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan.
5. Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan.
6. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan.
7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email.
8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu.

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan

• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
• Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
• Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
• Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan

Untuk biaya perpanjangan STNK, Anda hanya perlu membayar sebesar Rp200 ribu. Kemudian ada biaya sebesar Rp50 ribu. Jadi total, Anda hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp250.000.

Untuk mengganti plat nomor kendaraan alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sendiri, ada biaya yang wajib Anda keluarkan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat mobil pada saat ini adalah Rp100 ribu.

Sehingga jika dijumlahkan, secara keseluruhan biaya memperpanjang STNK dan ganti plat motor terbaru adalah Rp350 ribu. Beruntung, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya ini dalam jangka waktu 5 tahunan saja.

Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dibayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Secara otomatis, SWDKLLJ sudah tertera di STNK saat membayar pajak kendaraan karena termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayar bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat