yoldash.net

Daftar 5 Jenis Kendaraan Kebal Pajak Tahunan

Ada sejumlah kendaraan yang kebal dari pajak tahunan di Indonesia. Ini juga dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda)DKI.
Daftar kendaraan yang kebal pajak tahunan. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru memuat ketentuan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku resmi mulai Januari 2025.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beleid tersebut juga mengatur tarif pajak kendaraan bermotor tahunan, kenaikan pajak progresif kendaraan kedua, dan seterusnya per unit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Kendati demikian ada sejumlah kendaraan yang kebal dari pajak progresif di Indonesia. Ini juga dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI tercantum pada Pasal 4 Ayat 1 dengan keterangan "Dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:".

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Rincian pajak progresif wilayah DKI Jakarta

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat