yoldash.net

Satgas BLBI Serahkan Aset Tanah Senilai Rp2,7 Triliun ke 9 Kementerian

Satgas BLBI mengembalikan aset tanah senilai Rp2,77 triliun kepada 9 kementerian dan lembaga.
Ilustrasi aset tanah. Satgas BLBI mengembalikan aset tanah senilai Rp2,77 triliun kepada 9 kementerian dan lembaga. (Dok KPK)

Jakarta, Indonesia --

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset tanah yang telah berhasil disita dari para obligor dan debitur senilai Rp2,77 triliun kepada sembilan kementerian dan lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan serah terima aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang dilakukan Satgas BLBI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi mengatakan melalui serah terima PSP tersebut diharapkan seluruh aset properti eks BLBI yang telah disita dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," kata Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7).

ADVERTISEMENT

Hadi merincikan sembilan kementerian/lembaga yang menerima aset tanah tersebut yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.

Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman RI.

Ia menjelaskan aset tanah yang telah diterima masing-masing kementerian/lembaga bakal digunakan sebagai kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.

"Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian dan Lembaga, karena apa, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," ujar Hadi.

"Untuk apa, untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian lembaga, dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," imbuhnya.

Satgas BLBI dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Seiring berjalannya waktu, data Kementerian Keuangan hingga 30 Mei 2023 mengungkapkan Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan PNBP dengan jumlah 3.980,62 hektare dan perkiraan nilai sebesar Rp30,659 triliun dari target Rp110,45 triliun yang diincar dari para obligor.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat