yoldash.net

Pemprov DKI Buka Kesempatan Kuliah Bagi Siswa Kurang Mampu Lewat KJMU

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen meningkatkan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu untuk kuliah melalui program KJMU.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen meningkatkan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu untuk kuliah melalui program KJMU. (Foto: Arsip Pemprov DKI).

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu di Ibu Kota. Komitmen meningkatkan akses pendidikan itu dilakukan dengan membuka kesempatan belajar di Perguruan tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi siswa yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi.

Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Budi Awaluddin mengatakan, kesempatan menempuh pendidikan ke PTN maupun PTS tersebut diwujudkan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Program ini ditempuh Pemprov DKI dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar manfaat KJMU dapat tepat sasaran.

"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, karena ini amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menerangkan, ada sejumlah ketentuan mengikat bagi penerima KJMU. Di antaranya KJMU akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi. Penerima juga akan dicoret dari daftar KJMU jika tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.

Selain itu, program ini juga akan dicabut bila mahasiswa penerima telah lulus kuliah, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, dan memiliki kendaraan roda empat.

ADVERTISEMENT

"Serta tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," ujar Budi.

Adapun berikut persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:

1.Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

2.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut Budi memastikan bahwa pendistribusian KJMU dilakukan dengan tepat sasaran. Sebab Disdik DKI Jakarta telah melakukan sinergi bersama beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

"Kami ucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah," tutur Budi.

"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," pungkas Budi.

(ory/ory)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat