103 WNA Pelaku Kejahatan Siber di Bali Akan Dideportasi ke Taiwan
![103 WNA Pelaku Kejahatan Siber di Bali Akan Dideportasi ke Taiwan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam ungkap akan deportasi 103 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber di Bali.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/27/imigrasi-tangkap-103-wna-di-bali-diduga-lakukan-kejahatan-siber-3_169.jpeg?w=650&q=90)
103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan ditangkap di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/7) karena diduga melakukan kejahatan scamming atau penipuan online yang korbannya adalah warga Malaysia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengancam deportasi 103 WNA itu langsung ke Taiwan atas dugaan keterlibatan kejahatan siber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan, dalam waktu dekat kami akan lakukan langkah pendeportasian seluruh 103 WNA tersebut," kata Safar saat konferensi pers di Rudenim Denpasar, Jimbaran, Bali, Jumat (28/6).
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap atas kerja sama jajarannya bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan kepolisian Polda Bali dengan melakukan operasi Bali Becik.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan tersebut, mereka menemukan peralatan ITE untuk melakukan kejahatan scamming, seperti 450 unit iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit Samsung A351, 1 unit handphone OPPO, 1 unit handphone VIVO.
Ada pula 1 unit handphone Redmi, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-Link, dan 13 unit kartu identitas.
Safar kemudian mengungkapkan alasan para WNA langsung dideportasi ke Taiwan, tanpa proses hukum terlebih dahulu. Ia menyatakan tak menemukan unsur-unsur untuk memenuhi persyaratan penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.
"Di BAP disampaikan kegiatan mereka adalah kegiatan dengan target orang-orang yang ada di luar negeri yang di dalam pemeriksaan orang-orang yang berada di Malaysia," kata Safar.
"Sehingga, dapat dikatakan bahwa mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain, sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana di dalam hal seperti ini," Safar menjelaskan.
Ia juga menegaskan 103 WNA tersebut tidak berkaitan dengan sindikat judi online maupun penyelundupan orang ke luar negeri. Mereka berada di Bali sebagai scammer.
"Judi online kami juga tidak menemukan keterkaitannya. Tapi berdasarkan pemeriksaan mereka melakukan kegiatan scamming atau penipuan namun korban penipuan adalah warga asing. Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada," ungkapnya.
Lanjut ke sebelah...
Cara 103 WNA Masuk dan Beraksi di Bali
BACA HALAMAN BERIKUTNYATerkini Lainnya
Cara 103 WNA Masuk dan Beraksi di Bali
Warga 4 Distrik di Papua Kembali ke Rumah Usai Mengungsi Imbas OPM
Viral Mobil Patroli Lindas Bendera Israel di Jateng, Polisi Buka Suara
Mayat Pria Mata-Mulut Terlakban Tergantung di Jembatan Cimindi
Kompolnas dan Kementerian PPA Cek TKP Usut Kematian Afif Maulana
OpenAI Sempat Diretas Tahun Lalu, Data Dicuri tapi Tak Lapor FBI
Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu Takalar Senilai Rp1,83T
Luhut Tanggapi TKN soal Prabowo Tak Bakal Prioritaskan IKN
Luhut Klaim Utang Jatuh Tempo Rp800 T Tak Ganggu Makan Gratis dan IKN