yoldash.net

PWNU Jatim soal Pelesetan Logo 'Ulama Nambang': Itu Tidak Etis

PWNU Jawa Timur menilai pelesetan logo NU jadi Ulama Nambang tidak etis. Kritik dinilai bisa disampaikan dengan cara yang baik.
PWNU Jawa Timur menilai pelesetan logo NU jadi Ulama Nambang tidak etis. Kritik dinilai bisa disampaikan dengan cara yang baik. (Dok. Istimewa)

Surabaya, Indonesia --

Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur buka suara terkait dugaan pelecehan logo Nahdlatul Ulama menjadi 'ulama nambang' yang dibuat akun X @pasifisstate dan viral di media sosial.

Pelesetan logo itu muncul setelah pemerintah memberikan konsesi pengelolaan tambang kepada ormas Islam di Indonesia. NU hingga kini menjadi satu-satunya yang menyatakan ketertarikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur Hakim Jayli mengatakan meme atau plesetan logo NU itu tidak etis. Menurutnya, masyarakat bisa menyampaikan kritik dengan cara yang baik kepada NU.

"Kritik ke PBNU perlu disampaikan dengan etika dan cara yang baik, pelesetan logo tidak lah etis," kata Hakim saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

Apalagi, kata Hakim, logo itu merupakan rancangan KH Ridwan Abdullah yang dibuat dari proses istikharah dan pertimbangan spiritual mendalam oleh para kiai pendiri NU.

"Logo NU itu diciptakan dengan proses spiritual yang suci oleh KH Ridwan dan disempurnakan para masyayikh pendiri NU," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



Hakim pun mengaku tidak mempermasalahkan inisiatif warga atau Nahdliyin yang melaporkan si pembuat atau dan pengunggah logo tersebut ke pihak kepolisian.

Kini, dua orang telah melaporkan dugaan pelecehan lambang itu ke polisi. Pertama adalah Ali Mahfud (50) warga Rungkut Surabaya, yang juga mantan Caleg PSI melaporkan dugaan plesetan itu ke Polrestabes Surabaya, Kamis (20/6).

Kedua adalah warga Nahdliyin Malang Ahmad Baidowi (41) di Polres Kabupaten Malang, Minggu (22/6). Ia melaporkan akun @pasifisstate, atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Itu hak hukum setiap warga negara, yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Melalui kasus tersebut, dirinya berharap masyarakat mau menghormati NU yang merupakan organisasi keislaman di Indonesia yang ada sejak era perjuangan kemerdekaan hingga saat ini.

Dia juga meminta masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. Di sisi lain, ia juga mengimbau warga NU supaya tidak mudah terprovokasi dengan masalah tersebut.

"Masyarakat diminta berhati-hati dan selalu mentaati aturan hukum pidana, ITE karena semuanya ada konsekuensi hukumnya. Warga NU dimohon tidak mudah diprovokasi dan diadu domba oleh pihak mana pun," pungkasnya.

(frd/chr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat