Sindikat di Jakbar Jual Uang Palsu Rp20 M Seharga Rp5 Miliar
![Sindikat di Jakbar Jual Uang Palsu Rp20 M Seharga Rp5 Miliar Sindikat pengedar uang palsu di wilayah Srengseng, Jakarta Barat menjual uang palsu yang mereka buat dengan harga murah.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/03/27/c55d3bee-1210-4f09-ab13-07a96811e7b5_169.jpeg?w=650&q=90)
Polisi menyebut sindikat pengedar uang palsu di wilayah Srengseng, Jakarta Barat menjual uang palsu yang mereka buat dengan harga murah.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Ade Ary menyebut sindikat itu kemudian menjual uang palsu yang mereka produksi itu ke pemesan. Selanjutnya, oleh si pemesan akan diedarkan manual ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belum dijelaskan lebih lanjut soal tujuan dan bagaimana cara mengedarkan uang palsu itu. Ade Ary hanya menyampaikan uang palsu itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Pemesan ini infonya (memesan uang palsu) untuk diedarkan secara manual," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial M, YS, FF, serta F.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain keempat tersangka, polisi juga masih mengejar keberadaan empat pelaku lain berinisial U, I, P serta A yang turut terlibat dalam kasus ini.
Pelaku berinisial U diketahui berperan sebagai, lalu I bertindak sebagai operator mesin cetak. Sementara pelaku P dan A adalah pembeli yang uang palsu.
(dis/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Polisi Beber Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp22 M di Jakbar
Polisi Bekuk Sindikat Uang Palsu Senilai Rp22 M di Jakbar
Pria di Mamuju Bayar PSK Pakai Uang Palsu Rp1,5 Juta
Bareskrim Bongkar Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu, 5 Orang Ditangkap
Pemalsu Rupiah Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 M
Uang Palsu Dijual di Marketplace, BI Ingatkan Sanksi Pidana
BI Angkat Suara soal Pengedar Uang Palsu di Jakbar
Viral Uang Kertas Emisi 2024 Bergambar Sri Mulyani, BI Tegaskan Hoaks