Kemendikbud Kritik Anggaran Pendidikan Dipakai Sekolah Kedinasan
![Kemendikbud Kritik Anggaran Pendidikan Dipakai Sekolah Kedinasan Kemendikbudristek menyinggung sejumlah sekolah kedinasan dari institusi Polri dan BIN yang selama ini masih menggunakan anggaran fungsi pendidikan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/07/05/utbk-di-unj-4_169.jpeg?w=650&q=90)
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengkritik penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk mendanai sekolah kedinasan yang masih berjalan hingga saat ini.
Suharti menilai praktik tersebut melanggar Undang-undang Dasar (UUD) dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Karena menurut Undang-undang pendidikan kedinasan itu justru tidak boleh masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan itu pertama," kata Suharti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Melanggar) UUD dan juga UU sisdiknas yang kemudian ada keputusan MK tahun 2007," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tak seharusnya anggaran fungsi pendidikan dengan besaran 20 persen dari APBN turut digunakan untuk membiayai sekolah kedinasan.
Ia pun menyinggung sejumlah sekolah kedinasan dari institusi Polri dan BIN yang selama ini masih menggunakan anggaran fungsi pendidikan.
"Jadi harusnya yang seperti di BIN di Polri dan sebagainya tadi harusnya tidak masuk di 20 persen anggaran belanja pemerintah untuk fungsi pendidikan," ujarnya.
Sebelumnya, penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk kampus kementerian (pendidikan kedinasan) juga sempat disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya menemukan anggaran fungsi pendidikan lebih banyak dialokasikan untuk sekolah kedinasan.
"Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuma Rp7 triliun, sementara Rp32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," kata Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (14/6).
Pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen pada APBN 2024.
Anggaran itu terbagi atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, transfer ke daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai Rp612,2 triliun.
Kemendikbudristek sendiri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp25 Triliun untuk program 2025 dari pagu indikatif sebesar Rp83,19 triliun.
(mab/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Kemendikbudristek Siapkan Rp14,69 Triliun untuk KIP Kuliah 2025
Yayasan Trisakti Tunggu Putusan Kasasi MA Lawan Kemendikbudristek
Sejarah PTN-BH, Status Perguruan Tinggi yang Disebut Biang UKT Mahal
Kemendikbud Bakal Tarik Buku Panduan Sastra Usai Tuai Kritik Keras
PDNS Diretas, Data dan Pencairan KIP Kuliah Aman?
PDNS Diretas, Kominfo Klaim Punya Data Cadangan Kemendikbud
DPR Sayangkan Anggaran Pendidikan APBN Tak Mampu Tekan Pengangguran
Daftar 17 Kurator Buku Panduan Sastra Kemendikbud yang Dikritik