DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas PSE Tayangkan Iklan Judi Online
![DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas PSE Tayangkan Iklan Judi Online Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Sukamto menyebut UU ITE mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik PSE wajib melakukan swa sensor terhadap iklan judi online.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/08/19/polisi-gerebek-judi-online-di-homestay-kuta-tangkap-9-orang_169.jpeg?w=650&q=90)
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Sukamto mendesak pemerintah menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menayangkan iklan judi online.
Ia mengatakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa PSE wajib melakukan swa sensor terhadap iklan judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu muncul lagi iklan (judi online), itu PSE-nya yang kena, bukan saja pengiklannya," katanya dalam Polemik Trijaya FM, Sabtu (15/6).
"Kalau negara ini serius mengurus, bukan hanya si pemilik aplikasi, tapi juga penyelenggara sistem elektronik seluruhnya dijerat biar kapok semua," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan telah menindak tegas PSE yang masih menyebarkan konten online berupa teguran dan pemutusan akses.
Salah satunya Telegram yang sudah diberikan teguran dua kali. Jika masih membiarkan konten judi online, maka Telegram akan diblokir.
"Kalau Telegram kan aplikasi yang sifatnya privat jadi yang kita blokir adalah aplikasinya. Artinya orang se-Indonesia tidak bisa memakai Telegram," katanya.
Presiden Jokowi memberikan atensi khusus atas kasus judi online yang berujung pembunuhan. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat menghentikan maraknya judi online.
Jokowi juga membentuk Satuan (satgas) Pemberantasan Judi Online.
Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 beleid tersebut.
(fby/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Komisi I DPR: RUU Penyiaran Tak Bermaksud Larang Tayangan Investigasi
Nadiem Bakal Cek Dugaan Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis
MK Tak Minta Kenaikan Anggaran di 2025, KY Ajukan Tambahan Rp116 M
Perpusnas Minta Tambah Bujet Rp375 M, Mayoritas untuk Pengadaan Buku
Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli
Cerita Istri Pelaku Judol: Suamiku Diusir Gara-gara Ngutang
Airlangga Khawatir AI Bisa Jebloskan Masyarakat Main Judi Online
Bos BNI Buka Suara soal Blokir Rekening Terkait Judi Online