yoldash.net

Penjelasan Polisi soal Penahanan dan Penetapan Tersangka Petani Pakel

Polisi mengklaim sudah berkali-kali mengirimkan undangan klarifikasi dan pemanggilan pemeriksaan terhadap Muhriyono terkait dugaan pengeroyokan.
Ilustrasi. Polisi mengklaim sudah berkali-kali mengirimkan undangan klarifikasi dan pemanggilan pemeriksaan terhadap Muhriyono terkait dugaan pengeroyokan. (Istockphoto/menonsstocks)

Surabaya, Indonesia --

Muhriyono, seorang petani sekaligus warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan Muhriyono diduga terlibat pengeroyokan terhadap salah seorang sekuriti perusahaan PT Bumisari Maju Sukses (BMS), pada Maret 2024 lalu.

"Sudah [ditetapkan tersangka], Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Yang bersangkutan ikut dalam melakukan pemukulan terhadap korban. Korban ini dari sekuriti PT BMS yang juga warga Pakel," kata Andrew kepada Indonesia.com, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pengeroyokan melaporkan Muhriyono dan beberapa orang beberapa orang lain ke Polresta Banyuwangi. Saat kejadian dia diduga mengalami luka dan lebam-lebam.

"[Korban] ada yang terkena senjata tajam, karena itu kan [pengeroyokan] pakai alat perkebunan salah satunya arit, ada yang menggunakan kayu karena posisinya di kebun, ada yang menggunakan batang pohon," ucapnya.

Dalam tahap penyelidikan, Andrew mengklaim sudah berkali-kali mengirimkan undangan klarifikasi dan pemanggilan pemeriksaan terhadap Muhriyono. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadirinya.

"Karena permasalahannya juga dalam hal ini kami sudah melakukan tindak lanjut memanggil, mengundang dalam tahap penyelidikan [sebagai saksi] mereka tidak mengindahkan. Itu berdasarkan keterangan kurir yang memberikan surat panggilan, orang dari kantor pos dilempar-lempar, sampai kurir itu bingung," ucapnya.

Karena itu penyidik Polresta Banyuwangi pun melakukan penjemputan paksa Muhriyono di kediamannya di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (9/6) malam.

Muhriyono kemudian diperiksa secara maraton di Mapolresta Banyuwangi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Muhriyono kini resmi ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Selain itu, Andrew mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka pun berpotensi bakal bertambah.

"Ada [tersangka lain] tentunya karena ini Pasal 170 KUHP pengeroyokan, pastinya nanti ada yang jelas lebih dari satu orang, [jumlah] pastinya kami belum tahu, tergantung dari hasil pemeriksaan dan pengembangan," katanya.

Di sisi lain, kata Andrew, pihaknya juga menerima laporan adanya warga Pakel yang jadi korban dugaan kekerasan dari pihak sekuriti PT BMS. Dia pun berjanji akan menangani kasus ini secara profesional.

"Terus terkait juga ada warga yang menjadi korban dari pada sekuriti. Warga Pakel tidak usah khawatir karena perkara itu pun juga kami tangani dengan profesional. Tidak ada pembedaan, bila ada pihak Bumisari yang bersalah pun akan kami tindak hukum. Semua masyarakat sama di mata hukum, tidak ada perbedaan," ucap dia.

Andrew mengatakan, kasus ini berkaitan dengan konflik pertanahan yang terjadi di Pakel, antara warga desa dengan pihak PT BMS sejak 2018.

Menurut Andrew tanah di Pakel itu telah sah dimiliki oleh PT BMS yang mengantongi sertifikat hak guna usaha (HGU). Dia pun meminta warga menghormati ketetapan negara itu.

"Masalah ini adalah masalah yang sudah berlarut-larut lama, yaitu terkait status tanah yang saat ini posisinya, dasar hukumnya adalah sertifikat HGU milik PT BMS," ucapnya.

Sebaliknya pihak warga pun mengaku memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Akta 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi kala itu, Notohadi Suryo. Konflik pun tak terhindarkan.



Dia pun mempersilakan apabila Rukun Tani Sumberejo Pakel memang memiliki akta 1929 tentang tanah itu, maka warga boleh mengajukan gugatan secara hukum.

"Kalaupun warga-warga Pakel merasa memiliki dan merasa berhak di sana silakan diajukan [gugatan hukum], silakan diperjuangakan melalui aturan-aturan di jalur hukum yang tepat, tidak dengan demo atau aksi-aksi lain yang sampai menimbulkan aksi kekerasan," pungkas Andrew.

Sementara itu, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Harun menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka itu. Menurutnya, Muhriyono tak bersalah. Ia menuturkan kejadian yang menjadi akar kasus ini bermula saat bulan Ramadan atau Maret 2024 lalu.

"Pada bulan Ramadan kemarin warga itu didatangi oleh pihak perusahaan perkebunan PT Bumisari Maju Sukses (BMS), tanaman warga ditebangin. Warga ini menghadang dan menghalangi untuk mempertahankan tanamannya," kata Harun.

Saat itu, Harun menyebut, pihak perusahaan diduga membawa parang dan arit untuk merusak tanaman petani. Muhriyono yang mengetahui hal itu lalu berusaha merebut arit yang dibawa salah satu pekerja PT BMS.

Di momen itu, Harun mengakui memang ada ketegangan antara warga Pakel dengan pekerja PT BMS. Namun ia memastikan pihak petani justru mendapat serangan lebih dulu. Insiden pun tak terhindarkan.

Usai insiden itu, warga Pakel berjaga hingga malam. Mereka takut tanamannya kembali dirusak. Di tengah penjagaan, salah seorang petani kemudian diserang oleh orang tak dikenal sampai tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Harun mengatakan, apa yang dilakukan Muhriyono dan para petani lainnya ini adalah upaya menjaga lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun mereka jadikan tempat menggantungkan pengharapan hidup. Pasalnya mayoritas warga setempat memang berprofesi sebagai petani.

Warga mengaku memiliki hak atas lahan itu berdasarkan Akta 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi kala itu, Notohadi Suryo. Namun hal tersebut berubah sejak PT BMS tiba-tiba mengantongi tiga sertifikat HGU pada 2018 lalu. Lahan warga pun jadi terancam.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat