yoldash.net

Duduk Perkara Penangkapan Muhriyono Petani Pakel Versi Warga

Warga meyakini betul Muhriyono tidak bersalah. Petani Desa Pakel itu hanya mempertahankan lahan miliknya dari ancaman pekerja PT Bumisari Maju Sukses.
Ratusan warga mendatangi Polresta Banyuwangi menuntut pembebasan Muhriyono. (Arsip Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP))

Surabaya, Indonesia --

Muhriyono, seorang petani sekaligus warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Sebelumnya ia dijemput paksa oleh sejumlah orang tak dikenal di rumahnya, Minggu (9/6) malam. Keberadaan Muhriyono baru diketahui, Senin (10/6) siang. Ia ternyata ditangkap oleh aparat dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Harun menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka itu. Menurutnya, Muhriyono tak bersalah. Ia menuturkan kejadian yang menjadi akar kasus ini bermula saat bulan Ramadan atau Maret 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada bulan Ramadan kemarin warga itu didatangi oleh pihak perusahaan perkebunan PT Bumisari Maju Sukses (BMS), tanaman warga ditebangin. Warga ini menghadang dan menghalangi untuk mempertahankan tanamannya," kata Harun kepada Indonesia.com, Selasa (11/6).

Saat itu, Harun menyebut, pihak perusahaan diduga membawa parang dan arit untuk merusak tanaman petani. Muhriyono yang mengetahui hal itu lalu berusaha merebut arit yang dibawa salah satu pekerja PT BMS.

"Ada pihak sekuriti atau pekerja perkebunan yang waktu itu menebang pohon tanaman warga, Pak Muhriyoni ini enggak mukul. Cuma waktu itu dia sempat ngambil (merebut) arit milik pekerja karena dipergunakan untuk menebangi pohon," ucapnya.

Di momen itu, Harun mengakui memang ada ketegangan antara warga Pakel dengan pekerja PT BMS. Namun ia memastikan pihak petani justru mendapat serangan lebih dulu. Insiden pun tak terhindarkan.

"Ya ada insiden sedikit, benturan fisik, karena warga mengadang. Sebetulnya warga yang diserang duluan, kemudian warga tetap bertahan tidak menyerang, tapi lama-lama kok dia [pekerja PT BMS] mengancam menyabetkan parang ke warga," ujar dia.

Usai insiden itu, warga Pakel berjaga hingga malam. Mereka takut tanamannya kembali dirusak. Di tengah penjagaan, salah seorang petani kemudian diserang oleh orang tak dikenal sampai tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.

"Warga yang pingsan itu kejadian malam harinya, ketika warga ronda berjaga tiba-tiba dipukul oleh orang tidak dikenal," ucapnya.

Harun mengatakan, apa yang dilakukan Muhriyono dan para petani lainnya ini adalah upaya menjaga lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun mereka jadikan tempat menggantungkan pengharapan hidup. Sebab, mayoritas warga setempat memang berprofesi sebagai petani.

Warga mengaku memiliki hak atas lahan itu berdasarkan Akta 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi kala itu, Notohadi Suryo. Namun hal tersebut berubah sejak PT BMS tiba-tiba mengantongi tiga sertifikat HGU pasa 2018 lalu. Lahan warga pun jadi terancam.

"Warga ini berusaha mempertahankan. Warga itu sebetulnya sudah capek empat tahun berkonflik. Capek diserang oleh perusahaan, diserang aparat," kata Harun.

"Empat tahun bagi petani bukan waktu yang pendek, kami susah bekerja di lahan karena sering diintimidasi, sering didatangi intel," tambahnya.

Para petani termasuk Muhriyono, kata Harun, kini hanya ingin bertani dengan aman, seraya melanjutkan hidup tanpa ancaman kriminalisasi dan intimidasi.

"Kami ingin situasi segera kondusif, kami ingin bisa bertani dengan aman, tidak ada lagi intimidasi. Kalau memang warga ini salah, PT BMS saja yang menggugat lahan milik warga, karena kami yakin kami benar," pungkasnya.

Indonesia.com telah berupaya mengonfirmasi pihak PT Bumisari Maju Sukses melalui alamat email resmi mereka. Namun hingga berita ini diturunkan, perusahaan perkebunan itu belum memberikan respons.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega membenarkan pihaknya sudah menetapkan Muhriyono sebagai tersangka dugaan pengeroyokan kepada salah seorang sekuriti perusahaan PT BMS.

"Sudah [ditetapkan tersangka], Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Yang bersangkutan ikut dalam melakukan pemukulan terhadap korban. Korban ini dari sekuriti PT BMS yang juga warga Pakel," kata Andrew kepada Indonesia.com.

Andrew menyebut pengeroyokan ini disebut terjadi bulan Maret 2024 lalu. Saat itu, Muhriyono bersama beberapa orang lain diduga melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada pekerja PT BMS.

"[Korban] ada yang terkena senjata tajam, karena itu kan [pengeroyokan] pakai alat perkebunan salah satunya arit, ada yang menggunakan kayu karena posisinya di kebun, ada yang menggunakan batang pohon," ucapnya.

Muhriyono kini resmi ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Selain itu, Andrew mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka pun berpotensi bakal bertambah.

"Ada [tersangka lain] tentunya karena ini Pasal 170 KUHP pengeroyokan, pastinya nanti ada yang jelas lebih dari satu orang, [jumlah] pastinya kami belum tahu, tergantung dari hasil pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat