yoldash.net

Alasan Hotman Tolak Jadi Kuasa Hukum Eky: Ada Pesan Terselubung

Hotman Paris mengaku didatangi seseorang yang diutus ayah Eky. Namun ada pesan terselubung yang disampaikan hingga Hotman menolak jadi kuasa hukum.
Hotman Paris menolak menjadi kuasa hukum Muhammad Rizky alias Eky karena ada pesan terselubung yang janggal (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, Indonesia --

Hotman Paris mengungkap alasan menolak untuk menjadi kuasa hukum keluarga Muhammad Rizky alias Eky yang merupakan kekasih Vina yang dibunuh di Cirebon.

Sejak ditunjuk menjadi kuasa hukum keluarga Vina, Hotman mengaku sudah berupaya menghubungi ayah Eky yakni Iptu Rudiana. Namun, tak ditanggapi.

Hotman baru didatangi seseorang yang diutus Rudiana beberapa hari yang lalu dan membawa pesan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba sekitar 4 hari lalu, ada seorang oknum, dari oknum polisi mengaku utusan dari Pak Rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, tapi ada pesan terselubung di mana bahwa Pak Rudiana itu yakin bahwa pelakunya adalah Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6).

Dia lalu mempertanyakan mengapa baru sekarang ayah Eky menghubunginya. Ada pula pesan terselubung yang disampaikan.

"Ada apa nih? Kenapa baru sekarang bereaksi dan akhirnya kami dari tim hukum Hotman 911 menolak menjadi kuasa hukum dari Pak Rudiana karena kami mempertanyakan ada apa," ucapnya.

Hotman lalu menduga Rudiana bagian dari pihak-pihak yang ingin menargetkan Pegi agar dinyatakan sebagai pihak yang bersalah dalam perkara ini.

"Padahal dialah (Rudiana) yang dari awal mengikuti kasus ini, kepada dialah dilaporkan peristiwa ini oleh saksi-saksi dan juga kenapa dia diam selama ini, kenapa baru sekarang. Sehingga seolah-olah memang targetnya yang penting Pegi dihukum, kasusnya selesai," tutur dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap seseorang bernama Pegi Setiawan.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi menyebut dua orang itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Dengan ditangkapnya Pegi, Surawan menyebut pelaku pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat