Hotman Tolak Keras Jadi Kuasa Hukum Eky Pacar Vina Cirebon
Hotman Paris menolak permintaan dari Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky alias Eky untuk menjadi kuasa hukum. Eky merupakan pacar Vina yang juga dibunuh di Cirebon.
"Kami dari tim hukum Hotman 911 menolak menjadi kuasa hukum dari pak Rudiana karena kami mempertanyakan ada apa," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6).
Sejak ditunjuk menjadi kuasa hukum keluarga Vina, Hotman mengaku sudah berupaya menghubungi Rudiana. Namun, permintaan itu tak ditanggapi.
Kemudian beberapa hari lalu, Hotman didatangi seorang anggota polisi yang mengaku utusan ayah Eky, yakni Iptu Rudiana. Ada pesan yang disampaikan hingga membuat Hotman menolak menjadi kuasa hukum.
"Tiba-tiba sekitar 4 hari lalu, ada seorang oknum, dari oknum polisi mengaku utusan dari Pak Rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, tapi ada pesan terselubung di mana bahwa Pak Rudiana itu yakin bahwa pelakunya adalah Pegi," kata Hotman.
Hotman menduga Rudiana merupakan bagian dari pihak-pihak yang ingin menargetkan Pegi agar dinyatakan sebagai pihak yang bersalah dalam perkara ini.
"Padahal dialah (Rudiana) yang dari awal mengikuti kasus ini, kepada dialah dilaporkan peristiwa ini oleh saksi-saksi dan juga kenapa dia diam selama ini, kenapa baru sekarang. Seolah-olah memang targetnya yang penting Pegi dihukum, kasusnya selesai," tutur dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap seseorang bernama Pegi Setiawan.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.
[Gambas:Video CNN]