yoldash.net

Polisi Bakal Periksa Pihak Perbankan Usut Dugaan Penggelapan Suami BCL

Polisi bakal memeriksa pihak perbankan untuk mengusut dugaan penggelapan uang yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Polisi bakal memeriksa pihak perbankan untuk mengusut dugaan penggelapan uang yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. (Screenshot dari Instagram @tikoaryawardhana )

Jakarta, Indonesia --

Polisi bakal meminta keterangan dari pihak perbankan untuk mengusut dugaan penggelapan yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan pihak perbankan ini dilakukan guna mendalami aliran dana.

"Ke depan penyidik Polres Metro Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menyampaikan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta soal peruntukkan dana yang diduga digelapkan oleh Tiko dalam laporan ini.

ADVERTISEMENT

"Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahan, karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," tuturnya.

Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Laporan ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukan ke dalam deposito berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).

"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," imbuhnya.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Tiko selaku pelapor telah diperiksa saat proses penyelidikan.

Saat ini, kasus tersebut diketahui telah dinaikan ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut nantinya penyidik akan kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat