yoldash.net

Dituding Belum Move On, Kubu Mantan Istri Tiko Buka Suara

Pengacara mantan istri Tiko Aryawardhana merespons pernyataan pengacara suami BCL itu soal dasar gugatan perdata dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Pengacara mantan istri Tiko Aryawardhana merespons pernyataan pengacara suami BCL itu soal dasar gugatan perdata dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. (Screenshot dari Instagram @tikoaryawardhana )

Jakarta, Indonesia --

Pihak mantan istri Tiko Aryawardhana, Anita Winarto, membantah klaim pihak suami Bunga Citra Lestari itu bahwa gugatan perdata dugaan penggelapan dana yang diajukan karena Anita belum move on.

"Kalau gagal move on tidak mungkin, karena Februari 2022 mereka sudah bercerai, artinya urusan rumah tangga mereka sudah selesai," kata pengacara Anita, Leo Siregar, seperti diberitakan Insertlive pada Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyataan Leo datang setelah pengacara Tiko, Irfan Aghasar menuding bahwa Anita belum move on dari bankir tersebut sehingga mengajukan gugatan tudingan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

"Saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya. Ya orang melihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya, terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini setelah 2 tahun dengan laporan polisi ini," kata Irfan.

ADVERTISEMENT

"Ya, dugaan kami motivasi yang kami jelaskan sebagai pemegang saham tidak kena, sebagai komisaris juga tidak kena, ya mungkin motivasi ketiga ini persoalan pribadi yang belum tuntas yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu seperti ini," lanjutnya.

Namun Leo juga membantah bahwa gugatan perdata dugaan penggelapan dana yang terjadi semasa mereka menikah ini menjadi alasan Anita dan Tiko berpisah.

"Enggak, bukan itu juga penyebabnya," kata Leo.

[Gambas:Video CNN]



Suami BCL, Tiko Aryawardhana, sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan yang semula disebut senilai Rp6,9 miliar.

Laporan ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Tiko selaku pelapor telah diperiksa saat proses penyelidikan.

Saat ini, kasus tersebut diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut nantinya penyidik akan kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan.

(Tim/end)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat