yoldash.net

Pengusaha Karoseri Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Subang

Polisi menetapkan dua tersangka baru kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, yang menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, yang menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, Indonesia --

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, yang menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial A dan AI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AI ini adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah (memodifikasi kendaraan bus), tapi bengkel tidak punya izin. Sementara A adalah pengelola orang yang dipercayakan mengoperasionalkan bus tersebut dari AI," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, di Mapolda, Selasa (28/5) malam.

Dengan demikian, total tersangka dalam kecelakaan maut ini berjumlah tiga orang.

ADVERTISEMENT

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023 lalu.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," katanya.

Sebelumnya, sopir bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG, Sadira (51) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, yang menewaskan 11 orang.

Sadira mengetahui jika bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok memiliki masalah pada fungsi rem.

Setelah mencoba memperbaiki fungsi rem, Sadira juga meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.



(csr/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat