yoldash.net

Polisi Bakal Periksa PO dan Pihak Karoseri Usut Kecelakaan Maut Subang

Polisi bakal memeriksa Perusahaan Otobus (PO) dan pihak karoseri terkait kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat.
Petugas kepolisian berdiri di samping bangkai bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, Indonesia --

Polisi bakal memeriksa Perusahaan Otobus (PO) dan pihak karoseri terkait kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami soal perubahan spesifikasi atau dimensi pada kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan panggil itu PO-nya, kita akan selidiki siapa yang memerintahkan atau mengubah dimensi kendaraan busnya, pemeriksaan kita masih berjalan. Karoseri nanti kita panggil," kata Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5).

Tak hanya itu, Wibowo menyampaikan pihaknya juga akan memanggil pihak travel yang mengurusi soal perjalanan study tour tersebut.

Nantinya juga akan didalami apakah perubahan spesifikasi atau dimensi bus itu berdampak pada kecelakaan nahas tersebut.

"Kemudian siapa pihak travel yang mencarikan bus-bus ini, kan busnya tiga macam ini, tiga merek. Semuanya kita panggil semuanya kita mintakan keterangan semuanya," ucap dia.

"Kemarin kita baru meminta keterangan terkait kegagalan fungsi rem, beberapa temuan itu. Ini sedang kita mintakan keterangan lagi terkait perubahan dimensi itu. Perubahan dimensi ini berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin," imbuhnya.

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) malam lalu sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.

Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.

Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan Sadira selaku sopir bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan ini.

"(Tersangka) bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada, ya," kata Aan usai menggelar rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Rabu (15/5).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat