Komisi X DPR Usul ke Nadiem Mahasiswa Bisa Cicil Biaya Kuliah
![Komisi X DPR Usul ke Nadiem Mahasiswa Bisa Cicil Biaya Kuliah Pimpinan Komisi X DPR menilai skema cicil bayar kuliah bisa jadi solusi jangka pendek bagi mahasiswa yang kesulitan finansial.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/09/05/9167aa09-490b-49e7-b5b1-00efce951717_169.jpeg?w=650&q=90)
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar mengizinkan mahasiswa bisa membayar biaya kuliah dengan cara dicicil.
Menurut Dede, cara itu bisa jadi solusi jangka pendek di tengah kenaikan biaya uang kuliah tinggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
"Memberikan solusi orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya," kata Dede dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Demokrat itu memahami penerbitan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan UKT secara normatif baik. Namun, pada implementasinya kurang tepat.
Selain mengatur mekanisme pembayaran dengan dicicil, Dede mengusulkan solusi jangka pendek lain, yakni mencabut atau merevisi Permendikbudristek tersebut. Terutama yang mengatur soal batas atas dan batas bawah UKT dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) hingga penerimaan mahasiswa baru.
"Solusi jangka pendeknya adalah segera mencabut dan merevisi Permendikbud 2/2024, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru," katanya.
Sementara untuk solusi jangka panjang, Dede mengusulkan menambah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terutama bagi mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT. Dede menyebut kenaikan UKT akan menjadi perhatian Komisi X DPR.
"Solusi jangka panjangnya adalah menambahkan KIP Kuliah skema dua untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan daripada pembiayaan," ucap dia.
Penetapan Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek menuai kritik dari berbagai kalangan.
Aturan itu mengatur kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Sementara besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
(thr/tsa)[Gambas:Video CNN]