Nadiem soal Kenaikan UKT: Lompatan Tak Rasional Akan Kami Hentikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyatakan akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melonjak tak rasional di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
"Dan saya berkomit beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X, Selasa (21/5).
Nadiem mengatakan ia akan memastikan bahwa Kemendikbud memegang peranan yang kuat dalam hal ini. Menurutnya, kenaikan UKT bahkan di tingkat ekonomi yang paling tinggi sekalipun haruslah rasional.
Nadiem pun meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan kalaupun ada kenaikan UKT, maka harus rasional dan tak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar.
"Jadi kami memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, evaluasi, assess," ucap dia.
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Lihat Juga : |
Merespons protes tersebut, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan. Artinya, pendidikan tinggi tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun.
(mnf/pmg)[Gambas:Video CNN]