yoldash.net

Pemprov DKI Siapkan Aturan Batasi 1 Alamat Maksimal 3 KK

Pemprov KI Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya boleh untuk tiga kartu keluarga (KK).
Ilustrasi. Pemprov KI Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya diperbolehkan untuk tiga kartu keluarga (KK). (iStockphoto/Muhsin Rina)

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya diperbolehkan untuk tiga kartu keluarga (KK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat kerja gubernur forum kerja sama daerah Mitra Praja Utama 2024 di Jakarta, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga," kata Joko dikutip Sabtu (18/5).

Ia menyampaikan hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebut hanya sekitar 8,5 juta warga yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, berdasarkan data pendudukan ada sekitar 13 juta KTP DKI Jakarta.

"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



Joko mengatakan Pemprov DKI Jakarta ingin menggunakan APBD seefisien dan seefektif mungkin untuk mencapai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang telah disepakati.

"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud maka penjamin bertanggungjawab memulangkan pendatang ke daerah asal," tegas Joko.

Ia mengungkapkan selama ini satu alamat di KTP Jakarta terdapat 13 hingga 15 KK. Ada pula satu tempat tinggal berisi enam hingga sembilan kepala keluarga. Menurutnya, hal itu tidak terjadi di daerah-daerah lain.

"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Karena itu kami perlu membatasi, sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ucapnya.

Dalam menerbitkan kebijakan seperti ini, DKI Jakarta disebut tidak berupaya sendirian. Hal itu dibahas dalam Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) yang rutin setiap tahun menyusun program kerja sama pembangunan daerah 10 provinsi anggotanya.

10 provinsi tersebut adalah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

(tim/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat