yoldash.net

Cak Imin Kritik Draf RUU Penyiaran, Minta Baleg Tampung Aspirasi

Cak Imin ikut mengkritik draf RUU Penyiaran yang dibahas DPR. Ia menegaskan jurnalisme yang berkualitas sangat dibutuhkan.
Cak Imin ikut mengkritik draf RUU Penyiaran yang dibahas DPR. Ia menegaskan jurnalisme yang berkualitas sangat dibutuhkan. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Jakarta, Indonesia --

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritisi draf RUU Penyiaran Nomor 32/2002 yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurutnya, aturan itu sama saja artinya dengan membunuh jurnalisme.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin mengatakan kerja jurnalistik sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang komprehensif dan mendalam.

Wakil Ketua DPR itu menilai larangan penyiaran program investigasi sebagaimana tercantum dalam draf RUU Penyiaran itu telah mengebiri kapasitas para insan pers.

ADVERTISEMENT

"Sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya," ujarnya.

Cak Imin menekankan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, kata dia, membatasi kebebasan pers sama saja dengan mengekang demokrasi.

Ia menyebut menjamin kebebasan pers sangat penting demi mengontrol jalannya roda pemerintahan. Cak Imin pun berharap Badan Legislasi (Baleg DPR) dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat serta insan pers dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Menurutnya, UU Penyiaran harus mumpuni dalam mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi.

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," ucap dia.

Saat ini, Baleg DPR tengah membahas RUU Penyiaran. Namun, draf RUU ini menuai kritik karena dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi yang termuat dalam Pasal 50 RUU.

"Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (14/5).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut mereka bakal berkonsultasi dengan pihak pers agar usulan klausul itu bisa berjalan dengan baik.

Dasco mengaku sejumlah anggota Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu.

(mnf/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat