yoldash.net

KPU: 4 Bacagub Independen Pilgub Jakarta Tak Setor Syarat Dukungan

Masa pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan bacalon independen untuk Pilgub Jakarta telah melewati tenggat waktu pada pukul 23.59 WIB, Minggu (12/5).
Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara pada Pilgub Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan dari lima yang telah konsultasi sebelumnya, ada empat bakal calon independen atau perseorangan pada Pilgub Jakarta yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi, dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan," kata anggota KPU Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin (13/5) dini hari WIB.

Ia mengatakan dari empat bakal calon yang tak datang tersebut adalah Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta, tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.

Selain itu ada Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.

Dan terakhir ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan

"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," kata dia.

Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan calon, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.

"Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan," kata dia.

Menurut dia setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.

"Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya," kata dia.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.

Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.

Anggota KPU DKI Astri Megatari mengatakan pihaknya telah  resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen. Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon.

Anggota lain KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan menguarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.

"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," kata dia.

(Antara/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat