DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Matang Pembatasan Kendaraan Pribadi
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji secara matang kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut. Butuh kajian komprehensif mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Lihat Juga : |
"Nah, ini (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Senin (29/4).
Kendati demikian, ia menyebut kemacetan merupakan salah satu masalah pokok yang dihadapi masyarakat Jakarta.
Kemacetan telah menyumbangkan kerugian yang besar bagi Jakarta, baik kerugian materi, maupun non materi, dan kesehatan mental.
"Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal. Kita punya satu tujuan bersama mengurangi polusi, mengurangi kemacetan yang menjadi masalah terbesar di Jakarta," katanya.
Ia mengakui pembatasan kendaraan pribadi memiliki dampak negatif terhadap keuangan daerah. Terlebih, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pajak yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jakarta.
"Pajak kendaraan itu memang salah satu yang terbesar bagi PAD kita," tandas Ismail.
Mengutip Antara, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan merujuk Undang-Undang DKJ, pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
"Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat," kata Suhajar.
(lna/chri)Terkini Lainnya
-
Polri: Pelat Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil-Genap, Kecuali Dikawal
-
Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Soroti Pembubaran Demo May Day di UNM
-
MPR Lantik Anggota DPD Pengganti Arya Wedakarna yang Dipecat Jokowi
-
Amerika Serikat Tuduh Rusia Pakai Senjata Kimia di Ukraina
-
Rusia 'Ngamuk' Hancurkan 'Kastil Harry Potter' di Ukraina Pakai Rudal
-
VIDEO: Detik-detik Demo Bela Palestina di Kampus UCLA Berakhir Bentrok
-
IHSG Anjlok 1,61 Persen ke Level 7.117 Sore Ini
-
Gaji PNS Negara Ini Naik 35 Persen, Golongan Terendah Dapat Rp433 Ribu
-
Rupiah Gulingkan Dolar AS ke Rp16.185 Sore Ini
-
Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Uber Cup 2024
-
Prediksi: Awas Irak, Indonesia U-23 Lebih Jago daripada Vietnam
-
3 Kelemahan Irak Wajib Dimanfaatkan Timnas Indonesia U-23
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Instagram Siapkan Alat Lindungi Remaja dari 'Sextortion'
-
Alasan Microsoft 'Guyur' OpenAI Terungkap, Takut Kalah dari Google
-
Motor Listrik Honda EM1 e: Diskon Rp8,5 Juta di PEVS
-
Buntut As Roda Patah, 600 Omoda 5 Recall di Malaysia
-
Cara dan Syarat Bikin SIM Mei 2024
-
Anne Hathaway 'Dikacangin' Penonton Kala Tanya Soal The Idea of You
-
Sweetest Tune, Single ke-5 Travis Japan Rilis 10 Juni 2024
-
Lee Seung-gi Gabung Agensi Baru, Big Planet Made Entertainment
-
Kejadian Langka, Hiu 3 Meter Serang Turis Lansia di Pantai Tobago
-
BTS Pop-Up Store Monochrome di Metro Gancit, Satu-satunya di Indonesia
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso