yoldash.net

DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Matang Pembatasan Kendaraan Pribadi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji secara matang kebijakan pembatasan kendaraan pribadi.
Ilustrasi kendaraan pribadi. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji secara matang kebijakan pembatasan kendaraan pribadi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta, Indonesia --

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji secara matang kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut. Butuh kajian komprehensif mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, ini (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Senin (29/4).

Kendati demikian, ia menyebut kemacetan merupakan salah satu masalah pokok yang dihadapi masyarakat Jakarta.

ADVERTISEMENT

Kemacetan telah menyumbangkan kerugian yang besar bagi Jakarta, baik kerugian materi, maupun non materi, dan kesehatan mental.

[Gambas:Video CNN]



"Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal. Kita punya satu tujuan bersama mengurangi polusi, mengurangi kemacetan yang menjadi masalah terbesar di Jakarta," katanya.

Ia mengakui pembatasan kendaraan pribadi memiliki dampak negatif terhadap keuangan daerah. Terlebih, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pajak yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jakarta.

"Pajak kendaraan itu memang salah satu yang terbesar bagi PAD kita," tandas Ismail.

Mengutip Antara, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan merujuk Undang-Undang DKJ, pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

"Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat," kata Suhajar.

(lna/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat