yoldash.net

UU DKJ Berlaku Mulai 25 April, Pindah Ibu Kota Tunggu Keppres

Berlakunya UU DKJ sejak diteken Jokowi pada 25 April lalu tak serta merta memindahkan IKN dari Jakarta ke Nusantara, karena harus menunggu Keppres.
Ilustrasi. Monas yang merupakan tugu yang menjadi simbol Jakarta ini merupakan pengingat perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan bangsa asing. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada (25/4) lalu.

Namun, berlakunya undang-undang itu tak serta merta langsung memindahkan ibu kota negara (IKN) RI dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan. Pemindahan IKN itu baru resmi dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.

Demikian diatur dalam Pasal 63 UU DKJ yang baru diteken Jokowi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 63 UU DKJ.

ADVERTISEMENT

Melalui UU tersebut, nantinya DKJ ditetapkan sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ bakal dirancang sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global.

Gubernur dan wakil gubernur tetap menjadi pemimpin DKJ yang dipilih melalui pilkada. Mereka dapat menjabat selama lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.

Mekanisme pemilu dua putaran masih berlaku untuk pemilihan gubernur DKJ. Kandidat dalam pilgub harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk memimpin DKJ.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana itu sudah direstui DPR.

Selain itu, upacara kenegaraan upacara peringatan HUT kemerdekaan RI pada tahun ini akan digelar di Nusantara sebagai simbol pemindahan IKN.

(mab/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat