UU DKJ Berlaku Mulai 25 April, Pindah Ibu Kota Tunggu Keppres
Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada (25/4) lalu.
Namun, berlakunya undang-undang itu tak serta merta langsung memindahkan ibu kota negara (IKN) RI dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan. Pemindahan IKN itu baru resmi dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.
Demikian diatur dalam Pasal 63 UU DKJ yang baru diteken Jokowi itu.
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 63 UU DKJ.
Melalui UU tersebut, nantinya DKJ ditetapkan sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ bakal dirancang sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global.
Gubernur dan wakil gubernur tetap menjadi pemimpin DKJ yang dipilih melalui pilkada. Mereka dapat menjabat selama lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.
Mekanisme pemilu dua putaran masih berlaku untuk pemilihan gubernur DKJ. Kandidat dalam pilgub harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk memimpin DKJ.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana itu sudah direstui DPR.
Selain itu, upacara kenegaraan upacara peringatan HUT kemerdekaan RI pada tahun ini akan digelar di Nusantara sebagai simbol pemindahan IKN.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Pro Kontra di Balik Langkah Prabowo Rangkul Partai Eks Pendukung Anies
-
Alasan Pembubaran Timnas AMIN Tanpa Surya Paloh di Rumah Anies
-
Paman Bobby Nasution Jabat Plh Sekda Medan Selama 10 Hari
-
Demo Pro Palestina di Kampus AS Makin Kacau, 300 Pedemo Diciduk
-
PBB Ramal Tragedi Besar soal Agresi Israel sampai Netanyahu soal ICC
-
Kematian Massal Ikan di Vietnam, Diduga Akibat Gelombang Panas
-
Sandiaga Blak-blakan soal Nasib Hotel Milik Aguan Cs di IKN
-
Alasan Harga BBM Pertamina Tidak Naik Meski Minyak Dunia Mahal
-
Pendapatan Garuda Indonesia Naik 18,07 Persen Pada Kuartal I 2024
-
Indonesia vs Irak: Fokus Jangan Ambyar Gara-gara Lawan dan Wasit
-
Jumpa Indonesia, Irak U-23 Hadapi Banyak Kritik
-
Siapa Wasit Indonesia vs Irak U-23?
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Satelit Tangkap Gambar Ratusan 'Laba-laba Hitam' di Kota Inca Mars
-
Google Doodle Rayakan Hari Buruh Lewat Pekerja Terampil, Absen di RI
-
VIDEO: Pawai Mobil-mobil Klasik di Jalanan Kota Kairo
-
Omoda 5 Patah As Roda Bukan Produksi PT Handal Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
Profil Nayunda Nabila, Biduan yang Dibayar SYL Puluhan Juta
-
Harry Berpeluang Tak Bisa Temui Raja Kala ke London Pekan Depan
-
Kasus Kejahatan Seksual Harvey Weinstein Diadili Ulang September
-
7 Manfaat Buah Strawberry untuk Kesehatan dan Kecantikan
-
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Disebut Picu Efek Samping TTS, Apa Itu?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso