yoldash.net

Pelat Dinas Sopir Fortuner Arogan Bekas Kakak yang Purnawirawan TNI

Polisi  membeberkan asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai sopir Toyota Fortuner arogan saat berkendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Ilustrasi sopir toyota fortuner arogan ditahan polisi. (Dok. Toyota)

Jakarta, Indonesia --

Polda Metro Jaya membeberkan asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai oleh PWGA, sopir Toyota Fortuner arogan saat berkendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan pelat dinas itu berasal dari milik kakak PWGA yang merupakan purnawirawan TNI berinisial T.

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kakaknya itu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anggi mengatakan pelat dinas tersebut memang sengaja digunakan oleh pelaku untuk menghindari aturan ganjil-genap yang berlaku pada periode mudik lebaran 2024.

"Pengakuan dari tersangka, dia dikasih oleh kakaknya. Kasih-pinjam, alasan dipinjamkan itu, kalau misalnya ada ganjil-genap, dia baru pakai gunakan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," imbuhnya.

Kendati demikian, Anggi mengatakan, pelat dinas bernomor 84337-00 yang digunakan oleh kakak PWGA sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2018.

Ia menjelaskan setelah kadaluwarsa, pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi purnawirawan TNI Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.

"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya.

Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. PWGA viral di media sosial setelah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI yang dia kemudikan menabrak kendaraan wartawan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Dalam video akun X @bundakostt, terlihat pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas TNI itu adu mulut dengan pengendara lain. Pengemudi Fortuner itu bahkan sempat mengaku anggota TNI. Namun, setelahnya ia mengaku bahwa yang merupakan anggota TNI adalah sang kakak.

Usut punya usut, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tersebut itu merupakan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Namun, pelat itu dipalsukan dan kemudian digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut.

Buntutnya, Asep pun telah melaporkan soal penggunaan pelat dinas itu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4) kemarin. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.

(tfq/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat