Tito: Pemerintah Tolak Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di RUU DKJ
![Tito: Pemerintah Tolak Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di RUU DKJ Dalam rapat dengan Baleg dan DPD, Tito menegaskan sejak awal sikap pemerintah jelas: Kepala DKJ dipilih lewat Pilkada, bukan ditunjuk presiden.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/04/09/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-3_169.jpeg?w=650&q=90)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sikap pemerintah tegas meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih melalui pilkada, bukan ditunjuk presiden.
Ia menyampaikan itu pada rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD RI membahas RUU tentang Provinsi DKJ di kompleks parlemen, Rabu (13/3).
"Tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengklaim sikap pemerintah sejak awal sudah jelas dan tegas yakni pemilihan Gubernur-Wagub Jakarta tetap melalui pilkada sebagaimana diterapkan saat ini.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan pemerintah menolak mekanisme pengisian jabatan kepala daerah lewat penunjukan presiden.
"Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk," tegasnya.
Tito tak menampik isu tersebut ] menjadi polemik di ruang publik hari ini.
Ia mengatakan sebelumnya pernah menjawab soal itu di kesempatan yang lain. Namun, menurutnya RDP dengan Baleg DPR hari ini merupakan forum yang penting untuk menjawab secara formal.
Draf RUU DKJ sebelumnya menuai polemik lantaran mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta akan dipilih dan ditunjuk presiden.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.
Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih presiden.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Heru Budi: UU DKJ Belum Ada, Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota
Buru-buru Menuju Daerah Khusus Jakarta
Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Tunggu Keppres Jokowi
Pakar Hukum: Jakarta Sudah Kehilangan Status Ibu Kota
Mendagri Beber Biang Kerok Harga Bawang Putih Meroket
Pakar Asing Bicara RUU DKJ: Wacana Lama, Usik Demokrasi Indonesia
Tito Minta Bapanas Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium
Tito Sorot Duel Rematch Trump Vs Biden di Pilpres AS ke Ekonomi RI