yoldash.net

Firli Bahuri Rampung Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Firli Bahuri rampung diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1).
Firli Bahuri rampung diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, Indonesia --

Firli Bahuri rampung diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1).

Mantan Ketua KPK itu tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dan selesai pukul 12.20 WIB.

Firli tidak berbicara banyak usai diperiksa penyidik gabungan. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya," kata Firli kepada wartawan di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeriksaan terhadap Firli hari ini dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara pemerasan.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka itu dinilai Firli sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Terbaru, Firli mengajukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril sebagai saksi meringankan dalam kasus tersebut. Dalam keterangannya Yusril, menilai kasus Firli seharusnya dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Yusril bahkan menyebut bukti yang telah dikumpulkan polisi masih belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat