yoldash.net

KPK: Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.
KPK menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.

"Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Ali tidak merincikan lebih jauh siapa sosok tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu. Dia hanya mengatakan tim penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti.

"Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan ketika proses penyidikan itu telah cukup," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa (14/3) lalu. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Sementara itu, Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.

Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat