yoldash.net

Kasus Korupsi Beras Bansos, KPK Tahan Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo

Kuncoro ditahan di rutan KPK selama 20 hari untuk keperluan penyidikan yakni dari 18 September - 7 Oktober 2023.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo. (/Tiara)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dalam perkara tipikor penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial tahun 2020.

"KPK melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka. Jadi ini adalah yang terakhir, di mana tersangka tersebut adalah saudara MKW (M Kuncoro Wibowo), Dirut PT BGR periode 2018 2021," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Jakarta Selatan, Senin (18/9) malam.

Asep mengatakan Kuncoro ditahan di rutan KPK selama 20 hari untuk keperluan penyidikan yakni dari 18 September - 7 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada Senin siang ini, KPK diketahui memeriksa kembali Kuncoro Wibowo selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Ini adalah pemeriksaan lanjutan, di mana sebelumnya eks Dirut Transjakarta itu telah diperiksa selama enam jam di markas KPK untuk perkara yang sama pada 7 September lalu.

ADVERTISEMENT

Penahanan Kuncoro ini menjadikan dirinya tersangka keenam yang ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menahan dua orang eks petinggi PT BGR sebagai tersangka. Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023.

Tak hanya itu, KPK sebelumnya juga telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Para tersangka yang telah ditahan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(mab/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat