yoldash.net

Polri Juga Pecat Bripka IG Terlibat Kasus Kematian Bripda Ignatius

Bripka IG selaku pemilik senjata yang menewaskan Bripda Ignatius ikut dipecat. Ia mengikuti jejak pelaku utama Bripda IMS yang lebih dulu dipecat.
Ilustrasi. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, Indonesia --

Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripka IG dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mabes Polri.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut diberikan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam sidang yang digelar pada Jumat (4/8) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi Administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang KKEP tersebut, Bripka IG dinilai lalai terhadap senjata apinya, kemudian digunakan oleh Bripda IMS yang mengakibatkan Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.

Atas perbuatannya, Bripda IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.

Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS.

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat