Bom Waktu Pernikahan Dini: Kemiskinan Ekstrem dan Nasib Indonesia 2045
Rifa (18 tahun) mengantre di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/1). Dia hendak mengajukan dispensasi agar bisa menikah dengan kekasihnya yang berusia 19 tahun.
Dia yakin bisa membangun rumah tangga karena suaminya sudah memiliki penghasilan. "Insya Allah siap (jadi istri)," katanya kepada Indonesia.
Sejak awal 2023 hingga Rifa mengajukan dispensasi, tercatat sebanyak 44 pasangan mengajukan hal yang sama di Tasikmalaya.
Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah. Bagi orang tua dengan anak yang belum cukup umurnya bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapat izin dispensasi perkawinan.
Rifa memang berusia 18 tahun atau tidak lagi masuk kategori anak sesuai UU Perlindungan Anak. Namun dalam UU Perkawinan diatur bahwa usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
Karena itu Rifa membutuhkan dispensasi dari pengadilan agama untuk bisa menikah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tercatat 65 ribu kasus pada 2021, dan 55 ribu pengajuan dispensasi nikah pada 2022.
Angka dispensasi nikah terbesar berada di Jawa Timur, dengan wilayah paling tinggi di Malang karena faktor putus sekolah. Berikutnya, pengajuan juga banyak terjadi di Semarang, Bandung, dan Makassar.
Jumlah permohonan dispensasi menikah dini di Provinsi Jawa Timur mencapai 15.212 kasus pada tahun 2022. Sebanyak 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil sebelum nikah. Sisanya terjadi karena banyak sebab, seperti perjodohan karena faktor ekonomi.
Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kemen-PPPA, Titi Eko Rahayu mengatakan tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak.
"Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak," kata Titi dikutip dari siaran pers KemenPPPA, Jumat (27/1).
Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan pada 2019 dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah anak-anak menikah dini. Namun kenyataannya, permohonan pengajuan perkawinan dini masih terus terjadi.
Kasus perkawinan anak di Indonesia dinilai sangat mengkhawatirkan. (AFP/YUSUF WAHIL) |
Mayoritas hamil sebelum nikah
Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebanyak 108 anak meminta rekomendasi menikah dini sepanjang Januari hingga Mei 2023. Angka itu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk da Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar.
Kasus kehamilan di luar nikah menjadi salah satu alasannya, meskipun jumlahnya pada tahun ini kurang dari 50 persen. Sementara faktor utama yang mendorong mereka segera menikah di usia dini karena putus sekolah.
Mayoritas pemohon dispensasi nikah adalah anak-anak putus sekolah yang berusia antara 12-16 tahun. Rinciannya, sebanyak 40 anak berstatus pendidikan SD, 66 anak SMP dan dua anak SMA. Pihak Dinas Pendidikan setempat menyebut kebanyakan orang tua tidak memotivasi anaknya dan mendidik betapa pentingnya pendidikan.
Insert - Kasus Perkawinan Anak 2015-2022. (Indonesia/Basith Subastian) |
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Nur Djannah Syaf menilai isu perkawinan anak sifatnya sangat mendesak dan darurat.
Dia menjelaskan secara nasional, terdapat sekitar 52 ribu perkara dispensasi perkawinan anak yang masuk peradilan agama pada 2022. Dari jumlah itu, sekitar 34 ribu di antaranya didorong oleh faktor cinta, sehingga orang tua meminta pengadilan agar segera menikahkan anak-anak mereka.
"Lalu sekitar 13.547 pemohon mengajukan nikah karena sudah hamil terlebih dahulu dan 1.132 pemohon mengaku sudah melakukan hubungan intim," kata Nur Djannah pada kesempatan yang sama.
Faktor lainnya, karena alasan ekonomi dan perjodohan mengingat anak sudah akil balig maupun menstruasi.
Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia menyebut dari 225 putusan dispensasi perkawinan di Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam kurun waktu 2020-2022, sebanyak 34 persen di antaranya dikarenakan faktor kehamilan.
Ada empat masalah yang melatarbelakangi kehamilan anak yang akhirnya mendorong perkawinan anak. Pertama, kesulitan hidup di keluarga rentan dan tidak memiliki kapasitas pengasuhan yang baik. Kedua, anak tidak mendapat dukungan positif dari keluarga, komunitas dan kelompok sebaya.
Ketiga, anak tidak memiliki kemampuan untuk menimbang risiko kehamilan. Keempat, anak memandang perkawinan sebagai cara untuk menikmati masa remaja.
BKKBN anggap wajar
Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan tren jumlah anak usia 15-19 yang hamil dan melahirkan mencapai 26 per 1000 perempuan pada 2022. Jumlah tersebut trennya menurun dibandingkan 10 tahun lalu yaitu 36 per 1000.
Meski demikian dia menganggap wajar angka perkawinan anak jika dibandingkan jumlah keseluruhan pernikahan di Indonesia setiap tahun yang mencapai sekitar dua juta pasangan. Jika 52 ribu angka perkawinan anak pada 2022, maka baru 2,5 persen dari jumlah keseluruhan pernikahan di Indonesia.
"Saya kira wajar sekali. pernikahan di Indonesia itu setiap tahun hampir 2 juta. Jadi kalo 10 persennya atau katakanlah 50 ribu berarti baru sekitar 2,5 persen dari pernikahan di Indonesia," kata Hasto kepada Indonesia, Selasa (25/7).
"Jadi kalau 2,5 persen sudah hamil duluan, misal angkanya kan seperti itu, kehamilan di Indonesia itu kan 4,8 juta setahun, kalau 10 persen (berarti) 480 ribu. Kalau itu 52 ribu, berarti 1 persen lebih dikit," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya: Angka Kemiskinan Ekstrem dari Perkawinan Anak
Angka Kemiskinan Ekstrem dari Perkawinan Anak
BACA HALAMAN BERIKUTNYATerkini Lainnya
-
Korban Pesawat Jatuh di BSD City Berjumlah 3 Orang
-
Pesawat Jatuh di BSD City, Ada Korban
-
Bamsoet Sebut Harus Ada Pertemuan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY
-
RUDAL: Fakta Vatikan, 'Negara' di Dalam Negara
-
FOTO: Prancis Kerahkan Pasukan saat Kaledonia Baru Rusuh
-
VIDEO: Momen Truk Bantuan Dikerubungi Pengungsi Gaza
-
Transmart Full Day Sale, Aneka Sepeda Diskon Jadi Rp700 Ribuan
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
-
Beli LED TV di Transmart Full Day Sale Untung Jutaan Rupiah
-
FOTO: Detik-detik Usyk Hajar Tyson Fury di Arab Saudi
-
Syarat Berat Arsenal Juara Liga Inggris Kalahkan Man City
-
Profil Oxford United, Klub Milik Erick Thohir Promosi ke Championship
-
El Nino Segera Berakhir, Angka Sudah Masuk Fase Netral
-
VIDEO: Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink, Disambut Luhut
-
Luhut Jemput Elon Musk Resmikan Peluncuran Starlink
-
Beda Kaca Tempered dan Laminated untuk Mobil
-
INFOGRAFIS: Rapor Merah Penjualan Mobil April 2024
-
Cara Lepas Stiker di Bodi Mobil
-
Ruwet Masalah Film Vina: Antara Etika, Hukum, dan Edukasi
-
Jennifer Lopez dan Ben Affleck Dikabarkan Tak Tinggal Serumah
-
FOTO: Mengintip Festival Bakpao di Hong Kong yang Unik dan Ramai
-
INTIP: Makanan-makanan 'Terlarang' buat Orang Usia 50-an
-
Banyak Dicaci, Times Square Jadi Tempat Wisata Terburuk di Dunia
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso