yoldash.net

Kejagung Tak Masalah Dugaan Pemerasan Jaksa Dilaporkan ke KPK

Kejagung mengatakan laporan yang dibuat pengusaha Agus Hartono ke KPK terkait dugaan pemerasan oleh jaksa Kejati Jateng merupakan hak yang bersangkutan.
Kejagung buka suara ihwal pelaporan yang dilakukan pengusaha Agus Hartono kepada KPK terkait dugaan pemerasan oleh jaksa dari Kejati Jateng. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara ihwal pelaporan yang dilakukan pengusaha Agus Hartono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya hal itu merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak masalah, kalau melapor itu haknya dia. Laporkan ke mana saja tidak masalah, kita profesional," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Ketut memastikan pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa yang dimaksud apabila terbukti bermasalah. Menurutnya, Kejagung tidak akan ragu untuk menindak tegas jaksa tersebut apabila memang terbukti bersalah.

ADVERTISEMENT

"Silahkan dilaporkan ke mana saja. Kalau dia terbukti kita yang tindak, bukan orang lain. Kalau orang lain mau tindak silahkan, kalau ada unsur pidananya," jelasnya.

Ketut menjelaskan saat ini Kejagung juga sudah mulai mengusut dugaan pemerasan tersebut. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) telah memeriksa sejumlah jaksa di Kejati Jateng guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

"Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan. Termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," ujarnya.

Sebelumnya, Agus Hartono melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK pada 9 Desember 2022.

Kamaruddin menyebut tidak melihat ada perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialami kliennya.

Menurut Kamaruddin, pihak Kejati Jateng kerap bungkam dan menghindar saat diminta penjelasan. Oleh karenanya, ia meminta KPK turut menangani atau mengambil alih kasus tersebut.

"KPK di pihak yang netral, sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).

Pengadilan Negeri Semarang diketahui mengabulkan gugatan praperadilan terkait pembatalan penetapan tersangka yang diajukan Kejati Jateng terhadap Agus Hartono.

Hakim menilai penetapan tersangka Agus tidak sah lantaran Kejati Jateng Andi Herman terbukti menerbitkan surat penetapan tersangka lebih dahulu ketimbang surat perintah penyidikan.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang ada. Hakim kemudian menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan terbitan Kejati Jateng menjadi tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan," jelasnya.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat