yoldash.net

Pengacara Benarkan Gaga Muhammad Bebas Bersyarat Sejak 18 April

Gaga Muhammad telah bebas secara bersyarat sejak 18 April lalu dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad telah bebas secara bersyarat sejak 18 April lalu dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh. (Noel/)

Jakarta, Indonesia --

Gaga Muhammad telah bebas secara bersyarat dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh. Ia sudah keluar dari penjara sejak 18 April lalu.

Pembebasan pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini dibenarkan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukumnya.

"Sudah keluar. Saya juga sudah telepon ayahnya, sudah keluar satu minggu setelah Lebaran," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan, dikutip dari detikHot, Selasa (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi tidak menjelaskan secara detail soal pembebasan bersyarat Gaga Muhammad yang lebih cepat dari vonis, yaitu 4,5 tahun. Namun, dia memastikan kliennya itu bebas sesuai dengan prosedur hukum.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi, sah keluarnya," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



Fahmi juga mengungkapkan perasaan ayah Gaga Muhammad saat anaknya itu keluar dari bui. Ayahnya, kata Fahmi, bersyukur putranya sudah bebas dan berharap mendapatkan pelajaran dari kasus ini.

"(Ayah Gaga Muhammad) bersyukur saja anaknya sudah bebas. Ini kan bagian dari perjalanan hidup lah ya," pungkas Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Gaga Muhammad telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 April lalu dalam kasus kecelakaan Laura Anna. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka.

"Yang bersangkutan saat ini menjalani pembebasan bersyarat (PB) sejak tanggal 18 April 2024," ujar Deddy.

Dia menyebut Gaga mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan, baik administratif maupun substantif.

Meski telah bebas bersyarat, Deddy mengatakan Gaga tetap mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi).

"Di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," ucap dia.

Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Dia juga didenda sebesar Rp10 juta rupiah.

Majelis Hakim menilai Gaga terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Keduanya saat itu baru pulang setelah menenggak minuman keras di Blok M.

Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi hingga mobil terbalik.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Ia kemudian menuntut Gaga ke pengadilan. Dua tahun berjuang, Laura meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas.

(pra)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat