yoldash.net

Vicky Prasetyo Buka Suara soal Tudingan Penipuan Rp1,8 Miliar

Vicky Prasetyo pada Senin (4/3) buka suara mengenai tudingan penipuan Rp1,8 miliar dari kontraktor terhadap dirinya.
Vicky Prasetyo pada Senin (4/3) buka suara mengenai tudingan penipuan Rp1,8 miliar dari kontraktor terhadap dirinya. (/Hanif Hawari)

Jakarta, Indonesia --

Vicky Prasetyo pada Senin (4/3) buka suara mengenai tudingan penipuan Rp1,8 miliar terhadap dirinya. Ia mengaku bingung karena proyek yang disinggung dalam tudingan tersebut belum selesai.

Tak hanya itu, ia menyatakan pembayaran baru akan dilakukan setelah proyek selesai. Hal tersebut ditekankan sudah sesuai dengan kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai PT Gladiator Media Perkasa yang memiliki lahan tersebut, dan ada orang yang menawarkan diri membangun beberapa proyek salah satunya lapangan mini soccer internasional itu," Vicky Prasetyo memulai klarifikasi.

"Terus kami punya kesepakatan, kalau sudah selesai baru ada pembayaran. Terus tiba-tiba angka Rp1,8 [miliar] itu dari mana, hasilnya apa, saya enggak tahu," tuturnya di Jakarta seperti diberitakan detikcom, Senin (4/3).

Ia pun menekankan mengenai pembayaran. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), kata Vicky, tak ada pembayaran secara termin saat proyek pembangunan berlangsung.

[Gambas:Video CNN]



Sehingga, Vicky Prasetyo mengaku bingung dengan alasan dirinya tiba-tiba dilaporkan ke polisi padahal pihak kontraktor belum menyelesaikan kewajibannya.

"Dalam klausul ini saya tidak diharuskan membayar secara termin, pekerjaan selesai, baru (dibayar)," beber Vicky.

"Saya kaget kok lapangan belum selesai tiba-tiba ditagih dan dianggap penipuan, dalam halnya saya kayak bawa lari uang. Dalam SPK ini tidak ada pembayaran secara termin," Vicky menegaskan.

Hal tersebut disampaikan setelah Vicky Prasetyo dilaporkan kontraktor yang diwakilkan Alex Safri Winando selaku kuasa hukum ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan Rp1,8 miliar.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Vicky diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya, Alex Safri Winando menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimulai sejak 12 September 2023 itu sudah rampung sekitar 50 persen.

"Kerugian yang dialami klien kami Rp1,8 miliar untuk tiga pekerjaan," kata Alex Safri Winando saat ditemui di Polres Karawang, Sabtu (2/3).

"Pekerjaan proyek pembuatan mini soccer 2 unit memiliki pagu senilai Rp2,2 miliar. Sedangkan 1 unit lagi konstruksi jalan beton senilai Rp1,6 miliar."

"Progres pekerjaan sudah sekitar 50 persen tapi Vicky Prasetyo tidak juga membayar," ia menjelaskan.



Klien, kata Alex, sempat melakukan upaya penyelesaian dengan Vicky Prasetyo secara kekeluargaan dan telah menghubungi secara baik-baik.

Namun, Vicky dianggap tidak memiliki itikad baik sehingga pihak kontraktor memutuskan melaporkan mantan suami Angel Lelga tersebut ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan.

(tim/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat