yoldash.net

Virgoun Bawa 2 Saksi Ahli Hukum Islam dan Nafkah di Sidang Cerai

Virgoun membawa dua saksi ahli untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang perceraian melawan Inara Rusli.
Virgoun membawa dua saksi ahli untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang perceraian dari Inara Rusli. (Tangkapan layar instagram @virgoun_)

Jakarta, Indonesia --

Sidang perceraian antara Virgoun dan Inara Rusli kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (21/9). Dalam agenda kali ini, Virgoun membawa dua saksi ahli untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan penjelasan Adrianus Agal selaku kuasa hukum Virgoun, saksi pertama bernama Nurul Irfan yang merupakan ahli pidana hukum Islam dari Universitas Islam Negeri Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama tadi saksi Doktor Irfan menjelaskan tentang perilaku-perilaku yang dilarang seorang istri," kata Adrianus Agal, seperti diberitakan detikcom, Kamis (21/9).

Selain itu, pihak Virgoun juga menghadirkan saksi kedua bernama Arofah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Saksi tersebut menjelaskan seputar nafkah dan hak asuh anak.

ADVERTISEMENT

"Mengenai ahli yang kedua dari UMJ menjelaskan tentang nafkah hadanah dan nafkah idah di mana dijelaskan tadi tentang hak pengasuhan anak, baik dari pihak istri mauapun dari pihak suami," Adrianus.

Kedua saksi itu dipilih atas persetujuan dari Virgoun atas kredibilitas dan kompetensi masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada majelis hakim.

Di sisi lain, Inara Rusli dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan hari ini. Inara selaku pihak penggugat seharusnya juga menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Ketidakhadiran pihak Inara membuat sidang ahli dari pihak penggugat bakal digelar pada 11 Oktober mendatang.

Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun didaftarkan pada 22 Mei lalu. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

[Gambas:Video CNN]



Inara menaruh tujuh tuntutan, mulai dari hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga harta gana-gini.

Terkait hak asuh anak, pihak Inara menyatakan bakal berjuang untuk mendapatkan hal tersebut, terutama karena ketiga anak mereka masih di bawah umur.

(pra/pra)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat