yoldash.net

Buntut Kemelut Pengelolaan TIM, DKJ Setop Kurasi Kegiatan Seni

Kemelut pengelolaan TIM membuat DKJ memutuskan menghentikan kegiatan mereka berupa kurasi kegiatan seni budaya sementara waktu.
Kemelut pengelolaan TIM membuat DKJ memutuskan menghentikan kegiatan mereka berupa kurasi kegiatan seni budaya sementara waktu. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengumumkan untuk sementara tidak melakukan kurasi kegiatan seni budaya yang berkaitan dengan ruang-ruang seni di Taman Ismail Marzuki yang dikelola oleh Jakpro.

Keputusan ini muncul setelah program DKJ melalui Kineforum, Bulan Film Nasional, batal terselenggara karena tak menemukan titik temu soal penggunaan ruang putar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruang putar Kineforum merupakan bagian dari Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM). Sejak 2022 hingga 28 tahun ke depan, TIM resmi dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Di bawah pengelolaan Jakpro, DKJ tak bisa lagi leluasa menggunakan ruangan di TIM karena harus membayar sewa, atau bagi hasil, atau meminta surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Salah satu solusi yang semula diperjuangkan oleh DKJ adalah Pergub Subsidi yang merupakan legalitas penggunaan ruang di TIM. Namun hingga saat ini, pembahasan Pergub Subsidi masih mandek. 

"Mengingat belum adanya kepastian penetapan Pergub Subsidi dan bentuk implementasi pengelolaan PKJ TIM yang layak, maka DKJ memutuskan untuk sementara tidak melakukan kegiatan kurasi untuk kegiatan-kegiatan seni budaya yang menggunakan ruang-ruang seni di bawah pengelolaan Jakpro," tulis DKJ dalam pernyataan yang diterima Indonesia.com, Jumat (14/4).

Kronologi konflik

DKJ sendiri sejatinya memiliki mandat sesuai Kepgub No. 1007 tahun 2022 untuk "melakukan kurasi terhadap seluruh kegiatan pagelaran/pertunjukan seni budaya di PKJ Taman Ismail Marzuki".

DKJ juga sudah menyusun Panduan Kurasi Kegiatan Seni untuk TIM dan sudah ditetapkan pada 17 Mei 2022. Kegiatan ini dilakukan DKJ dengan sifat non-profit karena menggunakan bagian program yang diajukan dibiayai anggaran APBD Jakarta.

[Gambas:Video CNN]

DKJ menyebut, "tarif penggunaan ruang-ruang seni di PKJ TIM yang diterapkan oleh Jakpro saat ini adalah tarif pengelola/keekonomian".

Di sisi lain, "belum ditetapkannya Pergub Subsidi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan PKJ TIM".

Ketiga skema pengelolaan oleh Jakpro tersebut diakui DKJ menghambat mereka dalam melaksanakan Bulan Film Nasional yang mestinya digelar Maret lalu.

Hal itu karena DKJ tidak bisa membayar sewa sebab "tidak pernah ada pengajuan dan arahan dalam anggaran APBD untuk DKJ terkait dengan sewa ruangan PKJ TIM".

"Skema bagi hasil tidak boleh dilakukan DKJ, mengingat kegiatan-kegiatan DKJ dan juga Akademi Jakarta (AJ) bukanlah kegiatan berorientasi laba," kata DKJ.

"Skema rekomendasi subsidi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta belum bisa diterapkan mengingat Pergub Subsidi untuk PKJ TIM belum ditetapkan," lanjutnya.

Terkait keberadaan Pergub Subsidi tersebut, DKJ mengklaim sudah mengajukan audiensi kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, tapi mereka mengaku belum mendapatkan tanggapan.

"DKJ telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta pada 29 Maret 2023, dan sangat diharapkan pertemuan dapat segera terlaksana," kata DKJ.

"Hal ini mengingat Pergub No. 4 tahun 2020, pasal 18, DKJ sebagai pemberi masukan kepada Gubernur bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan kesenian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah." lanjutnya.

Respons Heru Budi

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut surat permohonan dari DKJ sudah diterima dan terkait pengelolaan akan dibahas bersama antara Jakpro dan Dirjen Kebudayaan.

"Hal tersebut kan sudah diterima oleh Dinas Kebudayaan," kata Heru Budi melalui pesan singkat kepada Indonesia.com, Jumat (14/4). "Dan terkait pengelolaan sudah sepakat akan dibahas bersama Jakpro dan Dirjen Kebudayaan," 

Namun Heru tidak memberikan respons saat ditanya perihal pertemuan yang ditagih oleh DKJ.

(end/end)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat