yoldash.net

MA Korea Tolak Banding Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding yang diajukan Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon terkait kasus pemerkosaan.
Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding yang diajukan Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon dan tetap menjatuhkan hukuman penjara terkait kasus pemerkosaan. (AP Photo/Lee Jin-man)

Jakarta, Indonesia --

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding yang diajukan Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon dan tetap menjatuhkan hukuman penjara sesuai keputusan semula terkait kasus pemerkosaan yang menyeret nama para musisi tersebut.

"Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi," demikian bunyi putusan MA Korea Selatan seperti dilansir Chosun via Naver, Kamis (24/9).

Keputusan Mahkamah Agung ini membuat Jung Joon-young harus menjalani hukuman lima tahun penjara dan Choi Jong-hoon selama dua tahun enam bulan, seperti yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi Seoul pada Mei 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, dalam persidangan November 2019, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis penjara enam tahun atas Jung Joon-young dan lima tahun kepada Choi Jong-hoon atas tuduhan pemerkosaan berat karena melibatkan dua atau lebih pelaku.

Namun, terdakwa dan jaksa penuntut mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada Mei 2019, Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman penjara kedua musisi tersebut.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim yang dipimpin Yoon Jong-gu memvonis Jung Joon-young dengan hukuman 5 tahun penjara, 80 jam kewajiban mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual, serta 5 tahun larangan bekerja di bidang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

Sementara itu, Choi Jong-hoon divonis 2,5 tahun penjara dengan 80 jam wajib mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual serta 3 tahun larangan bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

Setelah pengurangan hukuman, Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon kembali mengajukan banding dan membawa kasus itu ke Mahkamah Agung dan berakhir ditolak.

Kasus pelecehan seksual berkelompok ini mulai masuk pengadilan sejak November 2019. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Burning Sun tahun lalu.

Berawal dari temuan penggunaan obat-obatan terlarang di kelab malam tersebut, polisi mendapatkan bukti sejumlah video pelecehan seksual oleh sejumlah orang, salah satunya solois Jung Joon-young.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan Jung Joon-young memiliki grup percakapan bersama beberapa artis lainnya, seperti Choi Jong-hoon, yang kerap membagikan foto serta video pelecehan seksual.

(chri/has)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat