yoldash.net

Influencer Ahmad Rafif Buka Suara Usai Gagal Kelola Dana Saham Rp71 M

Influencer saham Ahmad Rafif Raya mengakui kesalahannya sehingga gagal mengelola dana investor Rp71 miliar dan berjanji mengembalikannya.
Influencer saham Ahmad Rafif Raya mengakui kesalahannya sehingga gagal mengelola dana investor Rp71 miliar dan berjanji mengembalikannya. (Foto: Arsip CNBC indonesia TV)

Jakarta, Indonesia --

Influencer saham Ahmad Rafif Raya buka suara usai viral di media sosial karena diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar.

Ahmad Rafif mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.

"Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," ujar pria asal Makassar itu dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan," ungkap Rafif lebih lanjut.

Untuk itu, ia pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp71.811.674.410.

Pembayaran utang itu, kata Ahmad Rafif, akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada 1 Juli 2027.

Ahmad Rafif pun meminta para korbannya untuk tidak melakukan tindakan hukum ataupun yang bersifat intimidatif dan mengganggu konsentrasinya beserta tim untuk bekerja memaksimalkan pembayaran utang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.

"Tentunya mereka (influencer) tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK," katanya kepada Indonesia.com, Kamis (4/7).

Untuk para influencer atau pegiat media sosial, Jeffrey mengatakan BEI telah memberikan edukasi berupa Sekolah Pasar Modal beberapa tahun terakhir. Dengan begitu, mereka diharapkan bisa menyampaikan informasi yang benar seputar investasi kepada para pengikutnya di media sosial.

BEI juga rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik terkait investasi. Tahun lalu, katanya, ada 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari lima juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para pemangku kepentingan.

"Kami senantiasa mengimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat